Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Obsesi Debt Collector Terhadap Tanggal Tua

28 Desember 2021   12:50 Diperbarui: 4 Januari 2022   12:40 638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Disebalik itu perlakuan yang lebih buruk masih lebih sering dialami para nasabah galbay. Bahkan bisa berimplikasi mengantar nasabah ke rumah sakit jiwa, karena tekanan yang sangat represif dari para debt collector.

Tertama ketika korban berurusan melalui jalur Pinjol ilegal. Selain bunga selangit, mereka juga melakukan kekerasan verbal dan visual. Bahkan cara-cara kotor dengan mempermalukan para korban di ruang publik, bahkan di depan ruang kelas pun pernah dan bisa terjadi menimpa siapa saja.

Mereka tidak segan melakukan cara-cara intimidatif untuk menekan para korbannya.Kasus seperti ini sudah masuk dalam ranah pidana, bukan lagi urusan perdata, apalagi sampai terjadi penguassan aset atau yang paling fatal  penghilangan nyawa.

tempo.co
tempo.co

Solusi

Sejatinya, satu-satunya cara agar terhindar dari ancaman gagal bayar adalah dengan bersikap bijak serta bertanggung jawab dalam memanfaatkan produk pinjaman apapun, tak hanya pinjaman online. 

Agar keuangan tidak terlalu terbebani, idealnya jumlah cicilan dari seluruh pinjaman yang dimiliki tidak lebih dari 30% gaji bulanan. Dengan begitu, kita akan lebih mudah melunasi cicilan pinjaman hingga lunas, tanpa merasa kewalahan untuk memenuhi segala kebutuhan pokok lainnya. Tapi jika kita jenis ekonomi lemah, mau tidak mau harus lebih bijak dalam pengeluaran.

Pemerintah dalam hal ini OJK, ditunggu peran sentralnya dalam menyediakan safeguard atau perlindungan bagi masyarakat agar terhindar dari risiko keterlilitan utang. Apalagi perubahan gaya hidup yang didukung leisure economy serta pertumbuhan inovasi keuangan digital, menjadi stimulan atau pemicu maraknya pinjol ilegal. Apalagi regulasi yang ada belum efektif memitigasi risiko over-indebtedness.

Buat pengaduan ke OJK dengan menggunakan call center, di nomor 157, jika tekanan para debt collector semakin mengkuatirkan. Termasuk mengadukan ke pihak kepolisian jika cara-cara pencemaran nama baik dilakukan oleh paradebt collector.

Kita juga membutuhkan inisiatif untuk membuat aturan yang lebih rigid tentang aturan penyaluran kredit konsumsi terutama melalui kartu kredit dan pinjaman online menjadi sangat krusial, termasuk juga memperkuat regulasi mengenai perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen.

referensi: 1, 2, 3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun