Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Obsesi Debt Collector Terhadap Tanggal Tua

28 Desember 2021   12:50 Diperbarui: 4 Januari 2022   12:40 638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

mojok.co

Menurut pengakuan seorang mantan debt collector pinjol ilegal, meskipun mereka tahu aturan main penagihan, tapi perusahaan pinjol justru mempekerjakan orang yang bersedia dibayar untuk bisa mengintimidasi. 

Bagi mereka, semakin terjepit waktu penagihan hutang nasabah, akan semakin besar persentase insentif para debt collector yang akan diperolehnya. Jadi jika debt collector menjadi semakin garang diakhir bulan, bukan karena soal deadline saja, tapi lebih karena urusan cuan-nya. Mereka memiliki skema penagihan dan waktu akhir bulan adalah favoritnya.

Intinya, selain perilaku jahat, mereka ternyata manusia juga!.

Panasnya Isu Pinjol Ilegal 2021

Sepanjang 2021 isu pinjol, utamanya pinjol ilegal terus mengemuka, karena bersangkutpaut dengan, maraknya korban yang berjatuhan dalam kondisi terpuruknya ekonomi yang berpengaruh luar biasa. Bahkan menganggu keseimbangan agregat (jumlah total keseluruhan) permintaan-penawaran (demand-supply). Daya beli masyarakat menurun, berakibat pada menurunnya permintaan barang, sehingga produksi juga mengalami kelesuan.

Rumusnya, jika permintaan pembelian barang meningkat, maka produksi juga berjalan normal. Namun jika permintaan pembelian barang menurun, maka produksi ikut anjlok. 

Perusahaan mengurangi karyawan, menurunkan upah dan sebagian orang kehilangan penghasilan dan kemampuan untuk berbelanja juga turun. Dalam kondisi kekurangan uang, sebagian orang berhutang, kepada pinjol-pinjol ilegal,

Per 26 Oktober 2021 saja, OJK menutup 115 pinjol ilegal, sehingga sejak tahun 2018 hingga 26 oktober 2021, OJK didukung Kementerian Komunikasi dan Informatika, sudah menutup 4.906 pinjol ilegal.

Maraknya pinjol juga berkaitan dengan pesatnya perkembangan industri fintech di tanah air, yang telah membawa angin segar bagi masyarakat. Selain pinjol lebih mudah dan cepat secara prosedural, masyarakat tidak perlu repot-repot mengunjungi bank atau kantor layanan kredit.

Bahkan, waktu prosesnya cukup singkat  hanya dalam 24 jam saja, mulai dari pengajuan hingga pencairan dana. Nasabah cukup menunjukkan dokumen pribadi, seperti, KTP, KK, NPWP, dan slip gaji. Siapa saja bisa menjadi pengguna pinjaman online untuk membereskan urusan keuangannya. Hanya saja semua kemudahan harus dibayar dengan bunga yang lebih tinggi dibanding pinjaman  biasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun