Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

PNS Bisa Dipecat Kalau Malas!

29 Oktober 2021   22:53 Diperbarui: 11 Desember 2021   17:15 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(CNN Indonesia/Hesti Rika) https://app.cnnindonesia.com/ 

Di Indonesia Pegawai Negeri Sipil (PNS), adalah salah satu profesi idaman para calon mertua. Selain gaji tetap bulanan, profesi PNS menawarkan gengsi. Belum sukses rasanya jika belum menyandang status PNS.Jutaan orang memimpikan posisi itu setiap tahunnya, tapi tentunya juga ada alasan selain karena tuntutan calon mertua. Beberapa PNS yang lulus juga para tenaga honorer yang nyaris seumur hidupnya mengabdi demi pendidikan kita atau sebagian lainnya, demi menyandang gengsi status PNS itu.

Pemerintah berusaha menjaga cadangan anggaran belanja pegawai kementerian/ lembaga negara alias gaji PNS di tahun 2022 sebesar Rp 266,41 triliun. Dana tersebut  untuk menutupi  gaji jumlah PNS aktif yang jumlahnya hingga Desember 2022 mencapai 4.168.118 orang dengan 1.418.266 orang di antaranya adalah para guru.

Tapi jumlah itu masih kurang. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, kita masih butuh ASN tahun ini sebanyak 1.275.384. Jumlah tersebut terbagi dua untuk Pemerintah Pusat 83.669 orang dan Pemerintah Daerah 1.191.718 orang.

Ternyata rasio jumlah PNS dibanding jumlah penduduk masih 1,9 persen, artinya setiap 100 orang Indonesia akan dilayani 1-2 PNS. Rasionya bervariasi antar negara-negara tetangga ASEAN, seperti Thailand 1,9 persen, Malaysia 3,7 persen, Singapura 2,5 persen serta Filipina 2,9 persen, dan Brunei tertinggi dengan 11,4 persen. Idealnya sebuah negara dengan satu pulau, jumlah 1,9 persen mencukupi, dan itu artinya bagi Indonesia masih jauh dari kebutuhan.

Mengukur Kinerja

Banyak orang penasaran, bagaimana dengan kinerja PNS di Eropa? Pada September 2017, peneliti Inggris merilis sebuah hasil riset tentang PNS di 31 negara dan dimuat di Ottawa Citizen. Penelitian bertajuk International Civil Service Effectiveness (InCiSE) Index tersebut dilakukan oleh para peneliti dari Oxford University dan suatu think tank Inggris bernama Institute for Government. Beruntung!, Indonesia tidak termasuk dalam daftar 31 negara itu.

Hasilnya, PNS Kanada adalah abdi masyarakat paling efektif sedunia. Alat ukurnya skor keseluruhan kinerja administrasi, pengurusan pajak, pembuatan kebijakan, inklusi, keterbukaan, integritas, manajemen krisis, serta manajemen fiskal dan keuangan.

Profesi PNS di Kanada berjumlah 273.571 orang (2018) merupakan 0,74% dari populasi. Berada di urutan berikutnya, Selandia Baru, Australia, Inggris, Finlandia, Swedia, Estonia, Norwegia, Korea, dan Amerika Serikat (AS). Dan peraih skor birokrasi terendah adalah Slowakia, Hungaria, Yunani, Cheko, Italia, Portugal, dan Turki.

Basis penelitiannya juga menarik karena para peneliti menyesuaikan angka perolehan keseluruhan suatu negara berdasarkan GDP per jumlah penduduk (GDP/ capita). Estonia berada di puncak, kelebihannya karena administrasi pajaknya sudah kelas dunia dan gencarnya layanan berbasis digital.

Sebagai catatan, indeks ketepatgunaan (effectiveness index) dibiayai oleh Open Society Foundations, organisasi yang mendukung upaya-upaya pembangunan demokrasi di seluruh dunia. Indeks PNS diciptakan untuk membantu pimpinan pemerintahan memahami kinerja PNS dibandingkan negara- negara lain. Hal tersebut penting untuk perbaikan dalam pembangunan negara.

Namun demikian, efektifitas PNS Indonesia juga bisa dilacak. Laman theglobaleconomy.com menggunakan data Bank Dunia untuk membaca indeks daya guna pemerintah (government effectiveness index) Indonesia. Menurut indeks itu, angka -2,5 berkaitan dengan kinerja yang lemah, sedangkan angka 2,5 berkaitan dengan kinerja yang kuat.

Data Bank Dunia yang dipakai dari tahun 1996 hingga 2015, menunjukkan angka rata-rata Indonesia dalam rentang waktu sembilan belas tahun adalah-0,31. Paling rendah di angka -0,6 pada 1998 dan paling tinggi di angka -0,1 pada 2014.

Untuk menjaga efektifitas PNS,  tahun 2016, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan pagu anggaran belanja pegawai, termasuk gaji PNS sebesar Rp 347,5 triliun dalam APBN. Jumlah itu menurun di tahun 2022 sebesar Rp 266,41 triliun. Apakah pengeluaran itu masih efektif jika dibandingkan dengan kinerja para abdi negaranya?

Hipwee News Feature pernah merangkum potret dan fakta tentang PNS di berbagai negara. Faktanya, ternyata menjadi profesi PNS Jepang juga terkenal sulit dalam seleksi masuknya, di tahun 2009, lowongan untuk 660 orang, seleksinya diikuti oleh 22.186, ternyata PNS masih jadi primadona di sana, Jepang terkenal dengan kedisiplinannya.

Sedangkan di Perancis, semakin berprestasi di kampus semakin besar peluang untuk lulus PNS, mereka ketat soal siapa pintar-siapa yang minus, jadi kalau cuma kuat bayar tapi "bakai" harus antri dulu.

PNS di Inggris, bahkan punya tugas mulia lainnya. Tugas PNS selain mengabdi, juga pelayan sejati, sehingga urusan membantu anakanak dan difabel menyeberang saja menjadi bagian dari tugas mereka.

Australia lebih baik lagi, karena sudah melakukan layanan satu atap, jaringan internet dan kemampuan SDM lebih tinggi, jadi segala urusan administrasi lebih mudah dan PNS nakal para pelaku pungli jadi bingung kalau mau buka "lapak sampingan" di kantor.

Saatnya Lebih Disiplin

Dalam waktu dekat dalam kerangka perbaikan kinerja, dan manajemen, pemerintah tengah mempersiapkan aturan terbaru untuk PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintan Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dokumen setebal 51 halaman itu, akan mengatur kewajiban yang mesti dilakoni para abdi negara.

Muatannya termasuk sejumlah larangan dan hukuman berat yang tertuang dalam pasal 11 ayat 2 huruf d, yang berbunyi: Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf f. Jadi jika masih ada yang meyakini PNS tak bisa dipecat, aturan baru itu memasukkan sanksi itu.

Salah satunya pasal mengatur pemberhentian bagi PNS yang suka bolos, hukuman disiplin bertingkat, seperti surat peringatan, ada SP 1,2 dan 3. (ringan, sedang dan berat). Empat sanksi baru dalam PP itu meliputi: Pertama; Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;

Kedua; Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;

Ketiga; Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan

Keempat; Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.

PP baru itu akan menjadi sinyal peringatan keras bagi para PNS yang malas, sekaligus upaya pemerintah Indonesia memperbaiki peringkat mencapai titik minimum, minus 2,5. Jadi jika Indonesia dimasukkan dalam sampel penelitian, setidaknya kita masih punya muka. Syukur jika kita dapat menerapkan manajemen yang basis pengawasannya vertikal, alias manajemen syariah secara kaffah.

Selain kinerja yang harus diperbaiki, seleksinya juga harus lebih transparan, sehingga pemerintahan kita dipenuhi abdi negara yang tak cuma pintar, tapi juga amanah. Tidak sering kepergok razia satpol Pamong Praja (PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) di warkop dan kantin kantor pada jam kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun