Kedua; Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
Ketiga; Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan
Keempat; Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.
PP baru itu akan menjadi sinyal peringatan keras bagi para PNS yang malas, sekaligus upaya pemerintah Indonesia memperbaiki peringkat mencapai titik minimum, minus 2,5. Jadi jika Indonesia dimasukkan dalam sampel penelitian, setidaknya kita masih punya muka. Syukur jika kita dapat menerapkan manajemen yang basis pengawasannya vertikal, alias manajemen syariah secara kaffah.
Selain kinerja yang harus diperbaiki, seleksinya juga harus lebih transparan, sehingga pemerintahan kita dipenuhi abdi negara yang tak cuma pintar, tapi juga amanah. Tidak sering kepergok razia satpol Pamong Praja (PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) di warkop dan kantin kantor pada jam kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H