Namun demikian, efektifitas PNS Indonesia juga bisa dilacak. Laman theglobaleconomy.com menggunakan data Bank Dunia untuk membaca indeks daya guna pemerintah (government effectiveness index) Indonesia. Menurut indeks itu, angka -2,5 berkaitan dengan kinerja yang lemah, sedangkan angka 2,5 berkaitan dengan kinerja yang kuat.
Data Bank Dunia yang dipakai dari tahun 1996 hingga 2015, menunjukkan angka rata-rata Indonesia dalam rentang waktu sembilan belas tahun adalah-0,31. Paling rendah di angka -0,6 pada 1998 dan paling tinggi di angka -0,1 pada 2014.
Untuk menjaga efektifitas PNS, Â tahun 2016, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan pagu anggaran belanja pegawai, termasuk gaji PNS sebesar Rp 347,5 triliun dalam APBN. Jumlah itu menurun di tahun 2022 sebesar Rp 266,41 triliun. Apakah pengeluaran itu masih efektif jika dibandingkan dengan kinerja para abdi negaranya?
Hipwee News Feature pernah merangkum potret dan fakta tentang PNS di berbagai negara. Faktanya, ternyata menjadi profesi PNS Jepang juga terkenal sulit dalam seleksi masuknya, di tahun 2009, lowongan untuk 660 orang, seleksinya diikuti oleh 22.186, ternyata PNS masih jadi primadona di sana, Jepang terkenal dengan kedisiplinannya.
Sedangkan di Perancis, semakin berprestasi di kampus semakin besar peluang untuk lulus PNS, mereka ketat soal siapa pintar-siapa yang minus, jadi kalau cuma kuat bayar tapi "bakai" harus antri dulu.
PNS di Inggris, bahkan punya tugas mulia lainnya. Tugas PNS selain mengabdi, juga pelayan sejati, sehingga urusan membantu anakanak dan difabel menyeberang saja menjadi bagian dari tugas mereka.
Australia lebih baik lagi, karena sudah melakukan layanan satu atap, jaringan internet dan kemampuan SDM lebih tinggi, jadi segala urusan administrasi lebih mudah dan PNS nakal para pelaku pungli jadi bingung kalau mau buka "lapak sampingan" di kantor.
Saatnya Lebih Disiplin
Dalam waktu dekat dalam kerangka perbaikan kinerja, dan manajemen, pemerintah tengah mempersiapkan aturan terbaru untuk PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintan Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dokumen setebal 51 halaman itu, akan mengatur kewajiban yang mesti dilakoni para abdi negara.
Muatannya termasuk sejumlah larangan dan hukuman berat yang tertuang dalam pasal 11 ayat 2 huruf d, yang berbunyi: Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf f. Jadi jika masih ada yang meyakini PNS tak bisa dipecat, aturan baru itu memasukkan sanksi itu.
Salah satunya pasal mengatur pemberhentian bagi PNS yang suka bolos, hukuman disiplin bertingkat, seperti surat peringatan, ada SP 1,2 dan 3. (ringan, sedang dan berat). Empat sanksi baru dalam PP itu meliputi: Pertama; Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;