Mohon tunggu...
Wulan Lee
Wulan Lee Mohon Tunggu... -

seorang istri dan seorang ibu.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Pengalaman ke Imigrasi Ngurus Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) buat Suami

29 Mei 2014   00:34 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:00 5975
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_338905" align="aligncenter" width="507" caption="Ilustrasi/Kompasiana (Kompas.com)"][/caption]

Kata teman-teman yang pernah urus Ijin Tinggal Terbatas atau biasa disingkat  ITAS untuk suami WNA mereka bicara, Uhf mending serahin ke agen saja terima beres. Gak  abisin waktu dan gak keluar uang  untuk ongkos mondar mandir. Biasanya  petugas berbelit belit kalau kita urus sendiri kan mereka jadi gak dapet jatah alias komisi. Kurang dokumen  ini kek kurang dokumen itu kek, pokoknya mumet sendiri karena harus bolak balik ke kantornya. Ada yang bilang kalau pakai jasa agen  keluar uang 5 juta an, Emang sih kalau urus sendiri biaya dikantor imigrasinya gak segitu yang mahal tuh biaya mondar mandirinya plus makan minumnya.

Karena aku orangnya suka dengan pengalaman baru jadilah aku berniat ngurus sendiri. Berbekal  artikel-artikel mengenai cara pengurusan ITAS yang berlainan permasalahanya aku beranikan diri ngurus sendiri ditemani suami. Menurut info yang aku baca dari beberapa artikel dan dari pengalaman teman sesama WNI tersebut, kalau mau bikin ITAS sebaiknya saat datang ke Indonesia suami memakai VKSB ( visa kunjungan sosial budaya) agar bisa beralih status dari VKSB menjadi ITAS karena jika memakai visa on arrival (VOA) yang dibeli dibandara maka tidak dapat mengajukan alih status  ITAS.

[caption id="attachment_308604" align="aligncenter" width="300" caption="ITAS suami doc.pribadi"]

1401275616310168143
1401275616310168143

[/caption]

Kalaupun terpaksa sudah datang ke Indonesia memakai visa on arrival (VOA) tetep saja kita harus keluar negri lagi. Karena jika kita tetep mau mengajukan ITAS maka kita diperkenankan mengajukan calling visa/telex visa  terlebih dahulu melalui fia online di http://www.imigrasi.go.id  Setelah regrestasi dan memperoleh surat tanda pemohonan maka tinggal datang di kantor Direktorat Jendral Imigrasi di RH. Rasuna Said Kav. 8-9 Jakarta Selatan.

Dengan membawa semua dokumen yang diperlukan mulai dari surat nikah, lapor surat nikah di catatan sipil, KK, KTP, NPWP, parpor suami dan istri, bakhan surat jaminan sebagai sponsor yang ditandatangani diatas materai juga wajib dibawa. Setelah berkas diterima maka kita akan ditanya calling visanya mau diambil dinegara mana? Biasanya sih Kuala Lumpur ataupun Singapura. Buat info saja sebaiknya pilih Singapura saja yang kata orang lebih cepat prosesnya dibandingkan KL yang kadang dipersulit. Ini menurut bisik bisik teman yang pernah ngurus calling visa pakai agen lo.  Setelah selesai berkas diperikasa biasanya  kita diperkenankan membayar biaya calling visa sebesar Rp 50.000,-

Setelah memperoleh surat calling visa di KBRI negara yang telah kita tunjung maka kita bisa langsung kenegara tersebut dengan membawa semua dokumen baik asli maupun copynya. Berhubung aku gak pakai calling visa maka aku tidak bisa menjelaskan lebih lanjut. Karena buatku ngurus calling visa malah lebih keluar uang karena setelah datang ke Indonesia harus pergi kembali kenegara yang terdekat dengan Indonesia.

Karena saat datang suamiku pakai (VKSB) visa kunjungan sosial budaya yang 2 bulan maka aku akan jelaskan gimana sih ngurus VKSB tersebut. Kebetulan di negara suami yaitu Korea Selatan ada KBRI nya maka aku mengajukan VKSB di KBRI yang terletak di  55 Yeouido-dong, Yeongdeungpo-gu, Seoul.

[caption id="attachment_338588" align="aligncenter" width="274" caption="KBRI di Seoul"]

14011254871825522460
14011254871825522460
[/caption]

Dengan membawa dokumen seperti surat nikah, surat lapor pernikahan ke catatan sipil, KK, KTP, NPWP, paspor suami istri, foto 3 x4 sebanyak 2 lembar  dan buat surat permohonan pengajuan VKSB yang ditandatangai diatas materai. Semua dokumen tersebut difotocopy dan diserahkan beserta paspor asli suami. Setelah petugas menerima berkas kita maka kita diminta untuk mengisi formulir.

Setelah formulir di isi dan diserahkan kembali maka petugas akan memberikan selembar kertas kapan VKSB jadi. Saat itu VKSB untuk suami jadi dalam waktu 3 hari kerja dan bisa diambil jam 2 sampai jam 3 waktu setempat.

Senang akhirnya VKSB suami jadi dan kami bisa berangkat cepat ke tanah air, mungkin ini karena semua dokumen yang aku punya lengkap makanya tidak perlu bolak balik ngurusnya. Ini tantangan buat aku juga untuk membuktikan pada suami bahwa di Indonesia juga mudah lo ngurus ijin tinggal seperti halnya di Korsel. Karena selama aku tinggal di Seoul,  ijin tinggal aku disana tidak pernah dipersulit oleh pegawai pemerintahnya.

Sampai di Indonesia dan istirahat beberapa hari mulailah aku  mengajukan ITAS suami dengan sponsor istri (aku) di kantor imigrasi yang  terdekat dengan tempat tinggalku. Syarat pengajuan ITAS  adalah suami WNA selama tinggal di Indonesia tidak diperkenan bekerja. Kebetulan aku tinggal di pinggiran kota Cilacap  jadilah aku pergi ke kantor imigrasi yang terdekat di kotaku yaitu kanim kelas II Cilacap yang terletak di jalan Urip Sumoharjo. Aku datang ke kanim dengan membawa dokumen yang lengkap seperti halnya dokumen yang aku bawa saat aku mengajukan VKSB di KBRI Seoul ditambah dengan surat keterangan domisili dari RT/RW tempat kami tinggal di Indonesia. Kemudian  aku meminta formulir pengajuan alih status dari VKSB ke  ITAS untuk WNA dengan sponsor istri (aku).

Tidak kuduga ternyata kanim kelas II Cilacap melakukan perubahan yang sungguh berati bagiku. Inilah secercah kepercayaanku akan birokrasi di Indonesia yang mulai membaik. Dengan disambut  petugas yang ramah aku dituntun bagaimana langkah yang benar mengajukan ITAS. 1 map warna kuning yang berisi 3 lembar formulir nomer 24, 26 dan 27 aku isi dengan benar.

Setelah semua dokumen  asli aku serahkan kepada petugas, petugas menerangkan semua dokumen yang aku miliki harus difotocopy rangkap 3 karena yang satu untuk kanim, kanwil (Semarang) dan dirjen (Jakarta). Kebetulan  aku sudah mempersiapkan semuanya jadi saat petugas meminta rangkap 3 aku langsung menyerahkanya. Dokumen yang aku serahkan adalah


  • Buku nikah asli dan fotocopy
  • Surat lapor pernikahan di catatan sipil asli dan fotocopy
  • KK Indonesia asli dan fotocopy
  • KTP istri (aku) asli dan fotocopy
  • Paspor suami (WNA) asli dan fotocopy
  • Surat jaminan sponsor (istri) asli dan fotocopy
  • Surat Permohonan peralihan status dari VKSB ke ITAS
  • Surat keterangan domisili dari RT/RW untuk suami (WNA) asli dan fotocopy


Petugas memberi waktu 2 hari surat lanjutan untuk kanwil sudah jadi, benar saja sesuai waktu yang dijanjikan surat lanjutan ke kanwil sudah bisa aku bawa. Berhubung Cilacap termasuk Jawa Tengah maka kanwilnya terdapat di Semarang yaitu di jalan Dr Cipto No 64.

Perjalanan kami ke Semarang saat malam hari biar pagi-pagi sudah sampai di Semarang sekalian mengunjungi keponakan yang tinggal disana. Setelah istirahat sebentar di rumah keponakan aku dan suami mencari kanwil. Jalan Dr Cipto ternyata merupakan jalan satu arah jadi kalau gak ketemu harus balik lagi. Dan balik laginya itu yang jauh, Huf biar kata mata ini awas tetap saja kelewat. Setelah balik lagi akhirnya ketemu juga.

Memasuki gedung kanwil aku bertanya dulu dengan satpam dan ia menunjukkan arah yang harus aku ambil yaitu arah kanan ditempat penerimaan surat. Ruangan yang sepi hanya aku dan suami yang datang kala itu. Setelah menerangkan maksud kedatanganku seorang bapak  petugas menerangkan bahwa surat bisa jadi 2 atau 3 hari lagi.

Karena kami tak bisa lama di Semarang aku menanyakan apakah saat pengambilan surat lanjutan untuk dirjen  bisa diwakili. Ia pun menerangkan bisa dan sebaiknya saat mau mengambil surat menelpon dahulu ke nomer ...... menanyakan suratnya sudah bisa diambil atau belum, biar tidak usah bolak balik.

Singkat cerita surat dari kanwil molor hingga 1 minggu baru jadi, untung saja ada keluarga di Semarang yang bersedia mengambilkanl. Setelah menerima surat dari kanwil tersebut akupun langsung merencanakan pergi ke Jakarta. Sampai di Jakarta aku langsung ngantar surat  tersebut ke kantor Direktorat Jendral Imigrasi di gedung RH. Rasuna Said Kav. 8-9 Jakarta Selatan. Berada di gedung tersebut aku langsung menuju lantai II sesuai dengan petunjuk satpam yang aku temui. Dari petugas aku dijelaskan  bahwa surat keputusan dari dirjen selesai dalam waktu 5 hari kerja. Dan aku diberi surat tanda terima untuk ngambil surat tersebut. Karena bisa diwakili akupun meminta sepupuhku 5 hari lagi  untuk mengambilkan surat keputusan dirjen tersebut.

Setelah surat dari Dirjen yang telah diambil oleh sepupuhku diterima oleh ku aku langsung membawanya ke kanim kelas II Cilacap. Setelah berkas diterima maka aku disuruh nunggu resi pembayaran pengajuan alih status dari VKSB menjadi ITAS. Setelah resi aku terima disana tertera Rp. 755.000,- yang harus aku bayarkan di loket.

Setelah membayar maka suamiku langsung diminta untuk foto dan sidik jari. Setelah 1 hari ITAS sudah jadi  dan dikartu tersebut tertulis sponsor dengan nama ku. Biar aku gak bolak balik ke kantor imigrasi lagi aku langsung mengajukan multiple re-entry permit selama 1 tahun agar  saat suami keluar  masuk  Indonesia  ITAS nya gak hangus.

Cara pengajuan multiple re entry permit atau disingkat (MREP) adalah dengan mengisi formulir no. 25 dan 27 masukkan kedalam map warna kuning. Formulir dan map bisa diminta di meja informasi. Berkas yang diserahkan  hanyalah paspor asli serta  fotocopynya, fotocopy ITAS yang sudah jadi serta fotocopy KTP istri (aku)  dan surat jamina dari sponsor (istri) yang ditanda tangani diatas materai. Setelah pengajuan tersebut aku diminta membayar Rp.1.000.000,- untuk masa 1 tahun MREP

Setelah 2 hari maka dilembaran paspor suami sudah ada cap dan keterangan masa berlaku multipe reentry permit dari kanim. Wah senang rasanya, ternyata  imigrasi Cilacap sudah tertata dengan rapih walaupun calo masih berkeliaran namun mereka tak bisa sebebas dulu.

Salam perubahan Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun