Mohon tunggu...
Wulan Lee
Wulan Lee Mohon Tunggu... -

seorang istri dan seorang ibu.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Pengalaman ke Imigrasi Ngurus Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) buat Suami

29 Mei 2014   00:34 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:00 5975
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cara pengajuan multiple re entry permit atau disingkat (MREP) adalah dengan mengisi formulir no. 25 dan 27 masukkan kedalam map warna kuning. Formulir dan map bisa diminta di meja informasi. Berkas yang diserahkan  hanyalah paspor asli serta  fotocopynya, fotocopy ITAS yang sudah jadi serta fotocopy KTP istri (aku)  dan surat jamina dari sponsor (istri) yang ditanda tangani diatas materai. Setelah pengajuan tersebut aku diminta membayar Rp.1.000.000,- untuk masa 1 tahun MREP

Setelah 2 hari maka dilembaran paspor suami sudah ada cap dan keterangan masa berlaku multipe reentry permit dari kanim. Wah senang rasanya, ternyata  imigrasi Cilacap sudah tertata dengan rapih walaupun calo masih berkeliaran namun mereka tak bisa sebebas dulu.

Salam perubahan Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun