Mohon tunggu...
Wulan Lee
Wulan Lee Mohon Tunggu... -

seorang istri dan seorang ibu.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Pengalaman ke Imigrasi Ngurus Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) buat Suami

29 Mei 2014   00:34 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:00 5975
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_338905" align="aligncenter" width="507" caption="Ilustrasi/Kompasiana (Kompas.com)"][/caption]

Kata teman-teman yang pernah urus Ijin Tinggal Terbatas atau biasa disingkat  ITAS untuk suami WNA mereka bicara, Uhf mending serahin ke agen saja terima beres. Gak  abisin waktu dan gak keluar uang  untuk ongkos mondar mandir. Biasanya  petugas berbelit belit kalau kita urus sendiri kan mereka jadi gak dapet jatah alias komisi. Kurang dokumen  ini kek kurang dokumen itu kek, pokoknya mumet sendiri karena harus bolak balik ke kantornya. Ada yang bilang kalau pakai jasa agen  keluar uang 5 juta an, Emang sih kalau urus sendiri biaya dikantor imigrasinya gak segitu yang mahal tuh biaya mondar mandirinya plus makan minumnya.

Karena aku orangnya suka dengan pengalaman baru jadilah aku berniat ngurus sendiri. Berbekal  artikel-artikel mengenai cara pengurusan ITAS yang berlainan permasalahanya aku beranikan diri ngurus sendiri ditemani suami. Menurut info yang aku baca dari beberapa artikel dan dari pengalaman teman sesama WNI tersebut, kalau mau bikin ITAS sebaiknya saat datang ke Indonesia suami memakai VKSB ( visa kunjungan sosial budaya) agar bisa beralih status dari VKSB menjadi ITAS karena jika memakai visa on arrival (VOA) yang dibeli dibandara maka tidak dapat mengajukan alih status  ITAS.

[caption id="attachment_308604" align="aligncenter" width="300" caption="ITAS suami doc.pribadi"]

1401275616310168143
1401275616310168143

[/caption]

Kalaupun terpaksa sudah datang ke Indonesia memakai visa on arrival (VOA) tetep saja kita harus keluar negri lagi. Karena jika kita tetep mau mengajukan ITAS maka kita diperkenankan mengajukan calling visa/telex visa  terlebih dahulu melalui fia online di http://www.imigrasi.go.id  Setelah regrestasi dan memperoleh surat tanda pemohonan maka tinggal datang di kantor Direktorat Jendral Imigrasi di RH. Rasuna Said Kav. 8-9 Jakarta Selatan.

Dengan membawa semua dokumen yang diperlukan mulai dari surat nikah, lapor surat nikah di catatan sipil, KK, KTP, NPWP, parpor suami dan istri, bakhan surat jaminan sebagai sponsor yang ditandatangani diatas materai juga wajib dibawa. Setelah berkas diterima maka kita akan ditanya calling visanya mau diambil dinegara mana? Biasanya sih Kuala Lumpur ataupun Singapura. Buat info saja sebaiknya pilih Singapura saja yang kata orang lebih cepat prosesnya dibandingkan KL yang kadang dipersulit. Ini menurut bisik bisik teman yang pernah ngurus calling visa pakai agen lo.  Setelah selesai berkas diperikasa biasanya  kita diperkenankan membayar biaya calling visa sebesar Rp 50.000,-

Setelah memperoleh surat calling visa di KBRI negara yang telah kita tunjung maka kita bisa langsung kenegara tersebut dengan membawa semua dokumen baik asli maupun copynya. Berhubung aku gak pakai calling visa maka aku tidak bisa menjelaskan lebih lanjut. Karena buatku ngurus calling visa malah lebih keluar uang karena setelah datang ke Indonesia harus pergi kembali kenegara yang terdekat dengan Indonesia.

Karena saat datang suamiku pakai (VKSB) visa kunjungan sosial budaya yang 2 bulan maka aku akan jelaskan gimana sih ngurus VKSB tersebut. Kebetulan di negara suami yaitu Korea Selatan ada KBRI nya maka aku mengajukan VKSB di KBRI yang terletak di  55 Yeouido-dong, Yeongdeungpo-gu, Seoul.

[caption id="attachment_338588" align="aligncenter" width="274" caption="KBRI di Seoul"]

14011254871825522460
14011254871825522460
[/caption]

Dengan membawa dokumen seperti surat nikah, surat lapor pernikahan ke catatan sipil, KK, KTP, NPWP, paspor suami istri, foto 3 x4 sebanyak 2 lembar  dan buat surat permohonan pengajuan VKSB yang ditandatangai diatas materai. Semua dokumen tersebut difotocopy dan diserahkan beserta paspor asli suami. Setelah petugas menerima berkas kita maka kita diminta untuk mengisi formulir.

Setelah formulir di isi dan diserahkan kembali maka petugas akan memberikan selembar kertas kapan VKSB jadi. Saat itu VKSB untuk suami jadi dalam waktu 3 hari kerja dan bisa diambil jam 2 sampai jam 3 waktu setempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun