Cara pengajuan multiple re entry permit atau disingkat (MREP) adalah dengan mengisi formulir no. 25 dan 27 masukkan kedalam map warna kuning. Formulir dan map bisa diminta di meja informasi. Berkas yang diserahkan  hanyalah paspor asli serta  fotocopynya, fotocopy ITAS yang sudah jadi serta fotocopy KTP istri (aku)  dan surat jamina dari sponsor (istri) yang ditanda tangani diatas materai. Setelah pengajuan tersebut aku diminta membayar Rp.1.000.000,- untuk masa 1 tahun MREP
Setelah 2 hari maka dilembaran paspor suami sudah ada cap dan keterangan masa berlaku multipe reentry permit dari kanim. Wah senang rasanya, ternyata  imigrasi Cilacap sudah tertata dengan rapih walaupun calo masih berkeliaran namun mereka tak bisa sebebas dulu.
Salam perubahan Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H