Mohon tunggu...
Wahyu Ningtias Wulandari
Wahyu Ningtias Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis kisah, satu huruf setiap hari

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Asasi Manusia

15 Desember 2024   18:20 Diperbarui: 15 Desember 2024   18:20 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

STUDY CASE: Pemenuhan Hak Santri Dalam Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh Oknum Pondok Pesantren

Pondok pesantren, sebagai Lembaga Pendidikan dengan menonjolkan keagamaan, memiliki peran strategis bagi generasi muda. Namun, pada study case kali ini menunjukkan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum pondok pesantren. Pelanggaran HAM yang dilakukan berupa kekerasan fisik, pelecehan seksual, eksploitasi tenaga kerja, hingga penghilangan hak peserta didik. Kasus tersebut tentunya sangat merugikan para korban dan dapat mencoreng nama baik pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan pembelajaran agama bagi para santri.

-Latar belakang pelanggaran yang terjadi di pesantren tersebut antara lain:

1.Kekerasan Fisik dan Mental

Contoh perbuatan para oknum yaitu menghukum dengan cara pemukulan, pengurungan, bahkan hingga perundungan. Hal ini seringkali dilakukan dengan alasan membentuk moral santri.

2.Eksploitasi Tenaga Kerja

Beberapa kali ditemukan memanfaatkan santri untuk mengajar tanpa adanya upah atau dengan kompensasi yang sangat minim.

3.Pelecehan Seksual

kasus pesantren seperti di Jawa Barat yang terungkap pengasuh pesantren yang melakukan pelecehan seksual kepada santriwati selama bertahun-tahun. Hal terungkap saat santriwati tersebut melaporkan kepada pihak berwajib.

-Aspek Hukum dan HAM

Kasus pelanggaran HAM tersebut melibatkan pelanggaran mendasar seperti: 

*Hak atas Perlindungan Anak: Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 yang berisi menjamin setiap anak mendapat hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

*Hak atas Pendidikan: Pelanggaran yang terjadi ketikan santri dipekerjakan secara paksa atau dieksploitasi sehingga mengganggu kegiatan belajarnya.

*Hak atas Rasa Aman: Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak Anak (KHA) yang menjelaskan bahwa setiap anak harus dilindungi dari tindakan yang merendahkan martabat manusia.

-Dampak yang dialami oleh korban:

*Trauma Psikologis: Kekerasan fisik dan pelecehan seksual dapat meninggalkan luka mental yang mendalam.

*Hilangnya Hak Pendidikan: Eksplotasi kerja paksa menyebabkan santri kehilangan kesempatan belajar yang optimal.

*Stigma Sosial: Korban terutama pelecehan seksual sering mengalami stigma negatif dari Masyarakat.

-Upaya dan Pencegahan

Upaya 

1.Pendampingan Psikologis: Penyediaan layanan konseling untuk membantu korban memulihkan diri dari trauma.

2.Rehabilitasi Pendidikan: Memastikan santri mendapatkan hak pendidikan yang layak tanpa gangguan.

3.Bantuan Hukum: Pendampingan hukum untuk memastikan pelaku mendapat sanksi yang setimpal.

Pencegahan

1.Pendidikan HAM di Pesantren: Edukasi tentang Hak Asasi Manusia (HAM) kepada para santri dan pengurus pesantren untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman.

2.Penguatan Regulasi: Pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren harus diimplementasikan secara efektif untuk melindungi para santri.

3.Pelaporan yang Mudah: Penyediaan mekanisme pengaduan yang cepat, aman, dan nyaman bagi para santri yang menjadi korban kekerasan.

Kesimpulan: 

Kasus pelanggaran HAM di pesantren menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan kekerasan fisik, pelecehan seksual, dan eksploitasi tenaga kerja, melanggar hak dasar santri seperti perlindungan, pendidikan, dan rasa aman. Dampaknya meliputi trauma, hilangnya hak belajar, dan stigma sosial. Solusinya mencakup pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan rehabilitasi pendidikan, sementara pencegahan dilakukan melalui edukasi HAM, penguatan regulasi, dan mekanisme pelaporan yang mudah. Upaya ini perlu sinergi semua pihak agar pesantren menjadi tempat aman dan mendidik sesuai tujuannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun