3.Bantuan Hukum: Pendampingan hukum untuk memastikan pelaku mendapat sanksi yang setimpal.
Pencegahan
1.Pendidikan HAM di Pesantren: Edukasi tentang Hak Asasi Manusia (HAM) kepada para santri dan pengurus pesantren untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman.
2.Penguatan Regulasi: Pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren harus diimplementasikan secara efektif untuk melindungi para santri.
3.Pelaporan yang Mudah: Penyediaan mekanisme pengaduan yang cepat, aman, dan nyaman bagi para santri yang menjadi korban kekerasan.
Kesimpulan:Â
Kasus pelanggaran HAM di pesantren menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan kekerasan fisik, pelecehan seksual, dan eksploitasi tenaga kerja, melanggar hak dasar santri seperti perlindungan, pendidikan, dan rasa aman. Dampaknya meliputi trauma, hilangnya hak belajar, dan stigma sosial. Solusinya mencakup pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan rehabilitasi pendidikan, sementara pencegahan dilakukan melalui edukasi HAM, penguatan regulasi, dan mekanisme pelaporan yang mudah. Upaya ini perlu sinergi semua pihak agar pesantren menjadi tempat aman dan mendidik sesuai tujuannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H