*Hak atas Perlindungan Anak: Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 yang berisi menjamin setiap anak mendapat hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
*Hak atas Pendidikan: Pelanggaran yang terjadi ketikan santri dipekerjakan secara paksa atau dieksploitasi sehingga mengganggu kegiatan belajarnya.
*Hak atas Rasa Aman: Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak Anak (KHA) yang menjelaskan bahwa setiap anak harus dilindungi dari tindakan yang merendahkan martabat manusia.
-Dampak yang dialami oleh korban:
*Trauma Psikologis: Kekerasan fisik dan pelecehan seksual dapat meninggalkan luka mental yang mendalam.
*Hilangnya Hak Pendidikan: Eksplotasi kerja paksa menyebabkan santri kehilangan kesempatan belajar yang optimal.
*Stigma Sosial: Korban terutama pelecehan seksual sering mengalami stigma negatif dari Masyarakat.
-Upaya dan Pencegahan
UpayaÂ
1.Pendampingan Psikologis: Penyediaan layanan konseling untuk membantu korban memulihkan diri dari trauma.
2.Rehabilitasi Pendidikan: Memastikan santri mendapatkan hak pendidikan yang layak tanpa gangguan.