Mohon tunggu...
Wahyu Ningtias Wulandari
Wahyu Ningtias Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis kisah, satu huruf setiap hari

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Asasi Manusia

15 Desember 2024   18:20 Diperbarui: 15 Desember 2024   18:20 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

*Hak atas Perlindungan Anak: Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 yang berisi menjamin setiap anak mendapat hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

*Hak atas Pendidikan: Pelanggaran yang terjadi ketikan santri dipekerjakan secara paksa atau dieksploitasi sehingga mengganggu kegiatan belajarnya.

*Hak atas Rasa Aman: Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak Anak (KHA) yang menjelaskan bahwa setiap anak harus dilindungi dari tindakan yang merendahkan martabat manusia.

-Dampak yang dialami oleh korban:

*Trauma Psikologis: Kekerasan fisik dan pelecehan seksual dapat meninggalkan luka mental yang mendalam.

*Hilangnya Hak Pendidikan: Eksplotasi kerja paksa menyebabkan santri kehilangan kesempatan belajar yang optimal.

*Stigma Sosial: Korban terutama pelecehan seksual sering mengalami stigma negatif dari Masyarakat.

-Upaya dan Pencegahan

Upaya 

1.Pendampingan Psikologis: Penyediaan layanan konseling untuk membantu korban memulihkan diri dari trauma.

2.Rehabilitasi Pendidikan: Memastikan santri mendapatkan hak pendidikan yang layak tanpa gangguan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun