Mohon tunggu...
Wahyu Satriyo Wicaksono
Wahyu Satriyo Wicaksono Mohon Tunggu... wiraswasta -

Komentator pun harus punya data, karena kasihan yang dikomentarin. twitter @wsatriyow website : bataminenglish.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mimpi Batam Menjadi Lokomotif Pembangunan Nasional

10 Februari 2016   16:25 Diperbarui: 10 Februari 2016   17:04 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rencana kedepan BP Batam selanjutnya adalah memperluas Bandar Udara Hang Nadim Batam, membangun jalan tol, kereta api, renovasi total beberapa pelabuhan laut domestik. Paling anyar adalah rencana membangun peti kemas bertaraf internasional di Tanjung Sauh berkapasitas 4 juta teus.

Infrastruktur ini termasuk lengkap jika dibandingkan dengan kawasan FTZ sejenis di Provinsi Kepri.

 

Karakteristik Investor

Karakteristik investor di Batam tidak jauh berbeda dengan investor di daerah Jawa. Di mana jika tidak nyaman berinvestasi, maka investor akan pindah ke daerah sekitarnya atau regional. Perbedaannya adalah jika investor di Jawa pindah, maka perpindahannya masih di Pulau Jawa atau masih dalam satu negara Indonesia, misalkan dari Bekasi pindah ke Jawa Tengah.

Kawasan sekitar seperti Bintan dan Karimun memiliki karakteristik dan kekurangan mendasar dibandingkan Batam. Kekurangan itu antara lain belum tersedianya sarana listrik dan air bersih yang memadai serta jumlah sumber daya manusia yang belum mencukupi. Walaupun memang ada yang berinvestasi di Bintan dan Karimun tetapi jumlahnya tidak banyak seperti di Batam. Untuk Bintan sendiri, investor lebih banyak berinvestasi di sektor pariwisata dibandingkan industri.

Maka dari itu jika investor hengkang dari Batam, kawasan yang dituju selanjutnya tentu lah yang memiliki fasilitas tidak kalah dengan Batam dan masih berada di kawasan sekitar. Tetapi untuk hal ini tidak lagi masih berada di wilayah Indonesia. Namun menyasar kepada negara sekitar Selat Malaka seperti Vietnam dan Malaysia yang menawarkan fasilitas FTZ sejenis.

Kebutuhan investor di Batam hanya memasukkan barang-barang setengah/belum jadi (impor atau dari dalam negeri) kemudian diolah/dirakit menjadi produk yang bernilai jual kemudian diekspor kembali. Ataupun sebagai hub/penghubung antara perusahaan multinasional negara asal dengan cabangnya yang berada di Indonesia.

Kebijakan

Beberapa kebijakan yang berpengaruh terhadap iklim investasi di Batam, namun dibuat bukan dengan perhitungan yang matang. Akibat yang ditanggung untuk memulihkannya pun memakan waktu yang lama. Contohnya adalah sebagai berikut:

  1. Ketika itu pada tahun 2000, bagaikan petir di siang bolong, pemerintah melalui Dirjen Pajak Depkeu Machfud Sidik bersikukuh untuk menerapkan pungutan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di Batam. Padahal anggota Komisi IX DPR Paskah Suzetta waktu itu, sudah memperingatkan kalau pungutan PPN dan PPnBM hanya diputuskan oleh Surat Keputusan Menkeu Bambang Sudibyo, secara hukum melanggar Keputusan Presiden tentang Batam sebagai kawasan berikat. "Masa SK Menkeu mengalahkan Keppres. Itu kan tidak benar," ujarnya. Apa yang terjadi kemudian? Unocal dan beberapa perusahaan besar lainnya hengkang dari Batam. Kerugiannya adalah Unocal merupakan perusahaan minyak raksasa yang membangun basisnya di Batam sejak tahun 1970-an. Perusahaan ini yang merangsang berkembangnya puluhan perusahaan perminyakan nasional yang ada di pulau Batam.
  2. Tahun 2009 pemerintah melalui Menteri Keuangan mengeluarkan PMK No 45,46, dan 47 Tahun 2009. Peraturan ini mengakibatkan setiap barang yang masuk di FTZ BBK mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, PPnBM, PPh 22, dan atau cukai. Tetapi implikasinya adalah barang yang masuk ke area FTZ BBK, harus menyerahkan master list (daftar barang). Masalah kemudian ditambah dengan adanya PMK 240/2009 yang mana di dalam PMK tersebut disebutkan, penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dan jasa telekomunikasi tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga ada pelaku usaha yang harus membayar pajak dua kali. Baru pada tahun 2012 dikeluarkan PP Nomor 10 Tahun 2012  tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan,  dan Cukai serta  Tata Laksana Pemasukan dan  Pengeluaran Barang ke dan dari serta berada di kawasan  yang telah ditetapkan sebagai Kawasan  Perdagangan  Bebas dan Pelabuhan  Bebas. Masalah master list dan PPN pun selesai.
  3. SK 463/Menhut-II/2013 tertanggal 27 Juni yang diterbitkan pada tahun 2013. SK ini menetapkan beberapa lokasi sebagai kawasan hutan. Padahal ditempat tersebut sudah lama terbangun gedung pemerintahan, kawasan industri serta perumahan seperti di wilayah Batuaji, Batuampar, Bengkong, Tanjunguncang, dan Batam Centre. Walaupun pada akhirnya SK ini dibatalkan di PTUN Tanjungpinang.
  4. Kejadian yang paling akhir adalah pernyataan Mendagri Tjahyo Kumolo tentang pembubaran BP Batam yang harus dilakukan pada bulan Januari 2016. Akibat dari ini, banyak investor yang menunggu keputusan dari pemerintah pusat tentang nasib Batam selanjutnya.

Harapan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun