Mohon tunggu...
Wisnu Aditya Putra
Wisnu Aditya Putra Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Pancasila terhadap Lingkungan Kerja

22 Juni 2024   11:23 Diperbarui: 22 Juni 2024   11:30 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KESIMPULAN

Dari beberapa pednadapat dan sedikit penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwasanya:

Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Di setiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk menerapkan perilaku dan etika yang sesuai dengan nilai nilai Pancasila. Dalam bidang ketenagakerjaaan, nilai-nilai dari Pancasila sudah dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Hubungan Industrial mengacu pada hubungan antara para pelaku dalam proses produksi (pekerja, dan pengusaha) yang menciptakan barang dan jasa sebagai hasil bisnis dan pemerintah, yang melindungi dan memajukan perekonomian Nasional. Hubungan Industrial Pancasila berlandaskan keseluruhan dari sila-sila Pancasila yang saling terkait satu sama lain dan tidak boleh menonjolkan yang satu lebih dari yang lain.

Karena etika  Pancasila  adalah  cabang  filsafat yang  merupakan  penjabarkan  dari  sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan  bermasyarakat,  berbangsa,  dan bernegara  di  Indonesia. Nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan muru emas dalam segala aspek bidang kehidupan, baik politik, hukum, agama, ekonomi, sosial, budaya dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun