(3) kewajiban pengusaha untuk membayar upah kepada pekerja/buruh yang merupakan hak pekerja/buruh atas upah
(4) Pemutusan hubungan Industrial dan
(5) cara menyelesaikan perselisihan dengan cara yang baik.
Tujuan Hubungan Industrial Pancasila adalah menyukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur:
a) ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
b) menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha
c) meningkatkan produksi dan produktivitas kerja
d) meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabatnya manusia.
ETIKA PANCASILA DAN ETIKA KERJA
Pengamalan nilai nilai Pancasila dalam hal pengelolaan lingkungan hidup atau bermasyarakat merupakan kesatuan yang bulat dan utuh yang memberikan keyakinan kepada   rakyat dan bangsa Indonesia, bahwa kebahagiaan hidup akantercapai jika didasarkan atas  keselarasan, keserasian dan keseimbangan, baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun manusia dengan manusia,  manusia dengan alam dan manusia sebagai pribadi,  dalam rangka mencapai kemajuan lahir dan kebahagiaan batin. Serta dari kelima  nilai  tersebut membentuk perilaku  manusia  Indonesia dalam semua aspekkehidupannya. Menurut Ernawan (2016) "etika merupakan salah satu cabang ilmu filsafat, tujuannya adalah mempelajari perilaku, baik moral maupun immoral dengan tujuan membuat pertimbangan yang cukup beralasan dan akhirnya sampai pada rekomendasi yang memadai tentunya dapat diterima oleh suatu golongan tertentu atau individu".
"etika kerja merupakan sikap, pandangan, kebiasaan, ciri-ciri atau sifat mengenai cara bekerja yang dimiliki seseorang, suatu golongan atau suatu bangsa". Â Imbuh ernawan