“Dari 3 Hakim, 1 masuk surga dan 2 masuk neraka” tutur Ust. Asmuni, penceramah kultum sebelum shalat tarawih.
Gaya bicaranya yang menarik serta mudah dimengerti membuat jamaah antusias mendengarkan materi yang disampaikan. Hilman duduk bersila di shaf surau bagian tengah sambil mengisi buku catatan Ramadhan.
Ust. Asmuni kembali melanjutkan kultum “Jabatan sebagai Hakim merupakan amanah yang..….”
“Permisi mas. Pesanannya, caffe latte tanpa tambahan makanan ringan” suara ramah pelayan wanita Cafetaria membuyarkan lamunannya tentang ceramah Ust. Asmuni beberapa tahun silam. Hilman membalas dengan anggukan kepala.
Pelayan itu meletakan segelas kopi hangat. Aromanya yang khas membuat Hilman tidak sabar untuk mencicipi. Sejak dipindah tugas dari Mamuju Utara ke Bengkulu 3 bulan lalu, Cafetaria menjadi tempat kongkow yang paling sering didatangi, sekadar untuk menikmati senja.
***
2 minggu lalu di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu, Jaksa membaca tuntutan. Kasus pencurian. “Terdakwa telah mengambil 2 tabung gas LPG berukuran 5,5 Kg di toko kelontong milik Koh Mirham”
“Terdakwa telah melanggar Pasal 362 KUHP sehingga dituntut 2 bulan penjara” kalimat terakhir Jaksa membuat terdakwa, Mak Ratmi, tertunduk lesu.
Pak Machsun, Ketua Majelis Hakim, mengajukan pertanyaan kepada terdakwa. “Apakah ada pernyataan Jaksa yang saudari sangkal?”
“Gak ada Pak Hakim” jawab Mak Ratmi yang duduk di kursi persakitan tanpa didampingi Pengacara.
“Saudari mengakui telah mencuri 2 tabung gas?” Pak Machsun mulai mencecar terdakwa.