Hak cipta tak bisa diklaim jika baru berupa ide (tweet kalimat ini)
Misalnya Anda punya ide membuat novel atau cerpen tentang kisah cinta Joko Widodo (Anda terinspirasi oleh kisah cinta Rudy Habibie yang difilmkan). Ide itu Anda perdalam dalam benak dan otak Anda. Dan kemudian besok Anda melihat ada cerpen tentang kisah cinta Jokowi. Anda tak bisa mengklaim telah terjadi pelanggaran hak cipta karena ide Anda itu baru sebatas ide, dan tak pernah tertuang menjadi sebuah karya.
Jadi, jika punya ide, jangan disimpan lama-lama di kepala. Segera aktualisasikan menjadi karya.
3) Judul tulisan, lagu atau film bukan objek karya cipta
Anda baru saja membuat puisi berjudul Doa Ibu, dan menemukan kalau ada orang lain yang juga membuat puisi dengan judul yang sama. Apakah terjadi pelanggaran hak cipta?
Tidak.
Judul tulisan, juga judul lagu dan film bukan obyek hak cipta. Jadi Anda bisa saja membuat cerpen berjudul "Ada apa dengan cinta", misalnya, dan itu tidak masalah.
Namun untuk karya komersil, sebaiknya dibuat berbeda dengan judul yang sudah dikenal luas. Selain sebagai pembeda, juga untuk menghindari kebingungan yang bisa muncul dari khalayak.
4) Materi di internet bukan milik umum
Ketika internet mulai dikenal, ada anggapan dari pengguna bahwa semua materi di internet itu menjadi milik umum. Selama sebuah tulisan atau foto dipublikasi, itu menjadi milik umum dan siapapun bisa menggunakannya. Benarkah demikian?
Tidak.