Bagaimana hubungan antara blogger dan penulis dengan hak cipta? Hubungannya baik-baik saja, hehe. Bahkan ada keterikatan yang sangat erat antara blogger dan atau penulis dengan hak cipta.
Berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang hak cipta, terutama kaitannya dengan bidang tulis-menulis.
1) Muncul otomatis
Hak cipta muncul secara otomatis begitu Anda menciptakan sesuatu. Jadi begitu Anda membuat satu tulisan yang benar-benar lahir dari daya kreasi, otomatis Anda merupakan pemegang hak cipta atas tulisan itu. Begitu Anda mencipta sebuah puisi, atau cerpen, atau tulisan opini, Anda menjadi pemegang hak cipta.
Hak cipta muncul secara otomatis begitu Anda menciptakan sesuatu (tweet kalimat ini)
Karena muncul secara otomatis, Anda tak perlu mendaftarkan puisi atau cerpen atau tulisan opini Anda secara resmi di depan hukum. (Lagipula bayangkan bagaimana repotnya jika setiap kali selesai menulis, Anda harus melapor ke yang berwewenang bahwa Anda pemilik hak ciptanya, hehe).
Kepemilikan hak cipta berlaku pada semua jenis tulisan, termasuk surat yang dikirim ke seseorang. Misalnya Anda pernah menerima kiriman surat cinta dari pacar 10 tahun lalu, dan sang pacar (yang telah menjadi mantan) kini telah menjadi orang terkenal. Anda kemudian bermaksud membukukan surat romantis itu. Bagaimana hak ciptanya?
Sekalipun Anda merupakan pemilik surat, namun isi atau materi surat itu bukan milik Anda. Hak cipta atas kata-kata dan kalimat dalam surat merupakan milik sang mantan pacar.
Jika buku itu terbit dan si mantan pacar keberatan, Anda akan kalah jika perkara ini diajukan ke meja hijau.
2) Harus berwujud, dan bukan ide
Hak cipta diberikan pada hasil kreasi.Â
Hak cipta tak bisa diklaim jika baru berupa ide (tweet kalimat ini)
Misalnya Anda punya ide membuat novel atau cerpen tentang kisah cinta Joko Widodo (Anda terinspirasi oleh kisah cinta Rudy Habibie yang difilmkan). Ide itu Anda perdalam dalam benak dan otak Anda. Dan kemudian besok Anda melihat ada cerpen tentang kisah cinta Jokowi. Anda tak bisa mengklaim telah terjadi pelanggaran hak cipta karena ide Anda itu baru sebatas ide, dan tak pernah tertuang menjadi sebuah karya.
Jadi, jika punya ide, jangan disimpan lama-lama di kepala. Segera aktualisasikan menjadi karya.
3) Judul tulisan, lagu atau film bukan objek karya cipta
Anda baru saja membuat puisi berjudul Doa Ibu, dan menemukan kalau ada orang lain yang juga membuat puisi dengan judul yang sama. Apakah terjadi pelanggaran hak cipta?
Tidak.
Judul tulisan, juga judul lagu dan film bukan obyek hak cipta. Jadi Anda bisa saja membuat cerpen berjudul "Ada apa dengan cinta", misalnya, dan itu tidak masalah.
Namun untuk karya komersil, sebaiknya dibuat berbeda dengan judul yang sudah dikenal luas. Selain sebagai pembeda, juga untuk menghindari kebingungan yang bisa muncul dari khalayak.
4) Materi di internet bukan milik umum
Ketika internet mulai dikenal, ada anggapan dari pengguna bahwa semua materi di internet itu menjadi milik umum. Selama sebuah tulisan atau foto dipublikasi, itu menjadi milik umum dan siapapun bisa menggunakannya. Benarkah demikian?
Tidak.
Materi di internet juga tidak lepas dari masalah hak cipta. Tulisan di sebuah blog itu hak cipta seseorang. Begitu juga dengan foto atau video.
Jadi, jika kebetulan mengambil materi dari sebuah sumber, beri tautan ke sumber asli, atau tulis sumbernya di bagian akhir tulisan. Begitu juga dengan foto. Cantumkan sumber foto.
Untuk karya komersil, supaya aman semua foto sebaiknya diambil dari situs foto gratis yang tidak memiliki hak cipta. Yang paling aman tentu saja Anda menggunakan foto milik sendiri.
5) Bisa kedaluwarsa
Hak cipta muncul secara otomatis begitu diciptakan. Namun hak cipta ini bisa kedaluwarsa. Jika sudah kedaluwarsa, sebuah karya akan menjadi milik publik (publik domain) dan semua orang bebas menggunakannya, termasuk untuk hal komersil.
Berapa lama masa berlaku sebuah hak cipta di Indonesia? Lumayan lama. Yakni selama si pencipta hidup, ditambah 70 tahun setelah meninggal.
Jadi jika Anda menulis sebuah novel, Anda menjadi pemegang hak cipta selama hidup. Jika Anda dipanggil Sang Pencipta, ahli waris Anda menjadi pemegang hak cipta hingga 70 tahun sesudahnya.
Durasi hak cipta ini juga berlaku pada sejumlah karya seperti pamflet, pidato, ceramah dan khotbah, musik, lagu, drama, koreografi, lukisan, ukiran dan patung, karya arsitektur, peta dan batik.
6) Hak cipta pada penerbit jika...
Jika naskah Anda diterbitkan sebuah penerbit, Anda tetap menjadi pemilik hak cipta selama Anda tidak menjualnya ke penerbit. Jika buku berisi naskah Anda beredar, hak cipta naskah tetap menjadi milik Anda. Sementara penerbit memiliki hak cipta atas disain buku, sampul serta lay-out.
7) Hak cipta buku kompilasi
Anda mungkin pernah melihat satu buku yang penulisnya gado-gado, terdiri atas belasan hingga puluhan orang. Atau mungkin Anda pernah terlibat dalam buku semacam ini. Bagaimana dengan hak ciptanya?
Sebagai penulis, Anda tetap menjadi pemilik atas tulisan yang dimasukkan ke dalam buku antologi itu. Bahkan jika buku itu dirangkum oleh seorang editor, hak cipta tulisan tetap ada pada para pemilik artikel.
Sementara editor punya hak cipta atas bentuk dan disain buku, termasuk susunan bab isi. Jika buku itu dijual komersil di toko buku, semua penulis akan mendapat royalti yang jumlahnya sama. Persentase royalti biasanya tergantung pada kebijakan penerbit yang bersangkutan.
8) Hak cipta kontes
Sebuah perusahaan, katakanlah perusahaan XYZ membuat kontes ngeblog. Peserta diminta menulis hal unik terkait produk. Bagaimana dengan hak cipta karya yang diikutkan dalam kontes?
Sepanjang tak ada pemberitahuan yang jelas dari penyelenggara kontes, maka hak cipta atas tulisan berada pada si pembuat.
Hak pemilik tulisan akan lenyap jika pada persyaratan lomba tertulis: "Semua tulisan yang masuk akan menjadi milik penyelenggara, dan penyelenggara bisa menggunakan tulisan untuk tujuan komersil". Jika Anda membaca persyaratan itu dan kemudian mengirimkan naskah, saat mengirim Anda secara otomatis telah menyerahkan hak cipta tulisan kepada penyelenggara kontes. Dan jika Anda tidak menang, Anda telah menyerahkan hasil karya secara cuma-cuma.
***
Demikian 8 poin terkait hak cipta. Apakah Anda punya pengalaman unik terkait hak cipta? Silakan membagikannya di kolom komentar
Salam,
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H