Mohon tunggu...
Writerpreneur Indonesia
Writerpreneur Indonesia Mohon Tunggu... -

Akun 'kloningan' ini dibuat sehubungan dengan proyek pembuatan buku berjudul (sementara) "Writerpreneur, Membangun Bisnis Digital dari Menulis" yang bakal diterbitkan Elex Media Komputindo. Tulisan-tulisan senada bisa dilihat di facebook writerpreneurindonesia, blog Writerpreneur Indonesia dan twitter @writerpreneur_i

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

8 Hal tentang Hak Cipta Tulisan dan Buku yang Perlu Anda Ketahui

12 Juli 2016   09:13 Diperbarui: 12 Juli 2016   09:46 3066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagaimana hubungan antara blogger dan penulis dengan hak cipta? Hubungannya baik-baik saja, hehe. Bahkan ada keterikatan yang sangat erat antara blogger dan atau penulis dengan hak cipta.

Berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang hak cipta, terutama kaitannya dengan bidang tulis-menulis.

1) Muncul otomatis

Hak cipta muncul secara otomatis begitu Anda menciptakan sesuatu. Jadi begitu Anda membuat satu tulisan yang benar-benar lahir dari daya kreasi, otomatis Anda merupakan pemegang hak cipta atas tulisan itu. Begitu Anda mencipta sebuah puisi, atau cerpen, atau tulisan opini, Anda menjadi pemegang hak cipta.

Hak cipta muncul secara otomatis begitu Anda menciptakan sesuatu (tweet kalimat ini)

Karena muncul secara otomatis, Anda tak perlu mendaftarkan puisi atau cerpen atau tulisan opini Anda secara resmi di depan hukum. (Lagipula bayangkan bagaimana repotnya jika setiap kali selesai menulis, Anda harus melapor ke yang berwewenang bahwa Anda pemilik hak ciptanya, hehe).

Kepemilikan hak cipta berlaku pada semua jenis tulisan, termasuk surat yang dikirim ke seseorang. Misalnya Anda pernah menerima kiriman surat cinta dari pacar 10 tahun lalu, dan sang pacar (yang telah menjadi mantan) kini telah menjadi orang terkenal. Anda kemudian bermaksud membukukan surat romantis itu. Bagaimana hak ciptanya?

Sekalipun Anda merupakan pemilik surat, namun isi atau materi surat itu bukan milik Anda. Hak cipta atas kata-kata dan kalimat dalam surat merupakan milik sang mantan pacar.

Jika buku itu terbit dan si mantan pacar keberatan, Anda akan kalah jika perkara ini diajukan ke meja hijau.

2) Harus berwujud, dan bukan ide

Hak cipta diberikan pada hasil kreasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun