Contoh lain misalnya Wajib Pajak sebelumnya memiliki 2 (dua) NIK karena sebelumnya berdomisili di tempat yang berbeda, saat mendaftarkan NPWP menggunakan salah satu NIK (domisili lama) dan saat ini memiliki NIK lain sesuai domisili terakhir sehingga saat proses pemadanan yang dilakukan secara sistem oleh DJP ternyata NIK yang digunakan yang diterima dari Dukcapil sudah tidak ada/aktif, sehingga harus dilakukan konfirmasi ke pemilik data yaitu Wajib Pajak.
Kondisi di atas sekaligus mungkin dapat menjawab komentar warganet terkait kebijakan pemadanan NIK dan NPWP saat ini yang berpendapat bahwa “…DJP dan Dukcapil merupakan instansi pemerintah yang telah memiliki data NPWP dan NIK mengapa tidak melakukan sendiri proses pemadanan ini sehingga tidak perlu merepotkan masyarakat yang sudah membayar pajak....”, sekali lagi pemerintah telah berupaya dengan sungguh-sungguh dalam kebijakan ini dengan melakukan pemadanan secara otomatis/sistem menggunakan source yang dimiliki DJP dan Dukcapil tersebut namun memang sebagian data tersebut masih membutuhkan campur tangan kita sebagai pemilik data untuk memastikan kembali keakuratan dan kebenaran data tersebut yang nantinya akan digunakan dalam sistem administrasi kependudukan saat ini dan administrasi perpajakan yang baru. Bukankah dengan data yang semakin akurat tujuan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas kepada kita sebagai masyarakat akan mudah dicapai.
Untuk itu yang dapat kita lakukan saat ini terutama bagi yang telah memiliki NPWP yaitu peduli dan ikut serta dalam melaksanakan kebijakan ini, caranya juga mudah untuk dilakukan yaitu dimulai dari pengecekan kebenaran NPWP kemudian melakukan pemadanan NIK.
Berikut langkah-langkah yang dilakukan untuk pemadanan NIK dan NPWP oleh Wajib Pajak Orang Pribadi:
Pengecekan NPWP
- Buka situs pendaftaran NPWP Online : https://ereg.pajak.go.id/
- Klik tombol Cek NPWP pilih Kategori “Orang Pribadi”
- Masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga dan Kode Keamanan (captcha)
- Klik Tombol Cari
- Jika sudah berNPWP maka akan muncul NPWP dan informasi lain yang digunakan sebagai username untuk Login ke Akun DJP Online
- Selanjutnya lakukan Pemadanan NIK pada situs DJP Online.
Pemadanan NIK NPWP
- Buka situs DJP Online : https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan NPWP, Kata Sandi dan Kode Keamanan
- Jika Lupa Kata Sandi silakan diatur ulang dengan menggunakan EFIN yang dimiliki. Jika belum memiliki EFIN lakukan aktivasi dahulu melalui Layanan Kring Pajak 1500200 atau menghubungi KPP Terdaftar/terdekat (https://pajak.go.id/id/unit-kerja)
- Setelah Login, silakan cek pada informasi kolom NPWP 16, jika sudah terisi maka NIK telah berhasil dipadankan dengan NPWP,
- Jika data NPWP 16 belum ada, maka klik Menu Profil, kemudian di Menu Utama pada kolom NIK/NPWP16 isikan NIK sesuai eKTP yang dimiliki, kemudian Klik Tombol Validasi, jika telah berhasil selanjutnya Klik Tombol Ubah Profil hingga status berubah menjadi Valid. Selesai.
- Jika masih terdapat kendala silakan menghubungi KPP Terdaftar atau layanan Kring Pajak 1500200 atau live chat di situs pajak.go.id.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI