HATI HATI GOLPUT DALAM PESTA DEMOKRASI 2024 BISA DIPIDANAKAN
Â
Enam belas bulan lagi, tepatnya pada tanggal 14 februari 2024 rakyat Indonesia akan merayakan pesta demokrasi yang pada puncaknya akan dilaksanakan pemilihan serentak presiden dan calon wakil presiden masa jabatan 2024 -- 2029. Dalam pemilu tersebut, dapat diperkirakan orang yang lahir sekitar tahun 1981 -- 1996 atau yang biasa di kenal generasi milenial dan generasi Z orang yang lahir sekitar tahun 1997 -- 2012 dapat mendominasi suara pada pemilu 2024 nanti.
Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa peluang generasi muda terutama pemilih pemula atau masyarakat yang berusia 17 -- 21 tahun untuk tidak menggunakan hak pilihanya juga akan tetap ada, atau bahkan akan meningkat. Dilihat pada pemilu 2009, data yang diperoleh dari media mengenai partisipasi pemilih pemula didapatkan bahwa 13,6 % pemilih pemula menyatakan diri untuk tidak menggunakan hak pilihanya alias golput.
Berdasarkan hal tersebut, sebenarnya apakah boleh tidak menggunakan hak pilih alias golput ini dilakukan? Apakah ini termasuk perilaku tindak pidana? Melihat hal tersebut apa yang dapat kita lakukan sebagai generasi muda untuk turut ambil bagian dalam pesta politik ini?
Pengertian golput
 Golongan putih atau yang biasa disingkat golput / abtensi yang berasal dari bahasa inggris "abstain" yang mempunyai arti menjauhkan diri adalah istilah politik ketika seorang peserta dalam proses pemungutan suara tidak  memberikan suara.
Lalu apakah tindakan golput ini merupakan tindakan yang melanggar hukum? Apakah orang golongan putih bisa dipenjarakan atas dasar golput ini?
Hak untuk turut serta dalam pemerintahan telah dijamin dalam pasal 44 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang pada intinya berbunyi setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum. Dapat di simpulkan, bahwa pada dasarnya individu yang pada hari pemilihan namun tidak memutuskan memilih dilindungi suaranya atas dasar hukum dan tidak bisa di hukum begitu saja.
walaupun golongan putih dilindungi oleh Undang-Undang, namun kita tetap perlu berhati-hati, apabila dalam tindakan golput sudah masuk unsur pemaksaan, ancaman, atau diiming-iming uang atau unsur yang lain ini karena itu sudah termasuk tindak pidana.
Dan apabila terbukti melakukan hal demikian tersebut orang yang mempengaruhi atau mengajak untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau golput dapat terkena tindak pidana dengan pidana sebagaimana diatur dalam UU pemilu Pasal 515 UU Pemilu dan Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu sebagai hukuman atas tinndakan yang di lakukannya.
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa sebenarnya golput merupakan sebuah ekspresi politik, hak politik warga negara untuk memilih tidak memilih dan itu dilindungi oleh konstitusi atau undang undang. Dan mestinya golongan putih itu kita anggap sebagai bagian dari dinamika politik yang dapat menggambarkan seberapa jauh proses politik yang berlangsung mampu mencerminkan nilai nilai demokrasi dan akuntabilitas.
Ketidakpercayaan terhadap pemerintah
Menurut saya penyebab utama seseorang golput dalam pemilu karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang ada. Jika memang benar demikian yang benar terjadi apa yang bisa kita lakukan? Apakah kabur dan melarikan diri dari dunia politik? Dan itu diekspresikan dengan golput dalam pemilu?
Politik bukan hanya sekadar mengenai para elite politik yang ribut memperdebat tentang kekuasaan mereka, namun lebih dari itu. Menurut Najwa Shihab dalam salah satu kesempatannya sebagai narasumber di sebuah acara TV swasta, mengatakan bahwa politik merupakan rangkaian kebijakan publik yang berpengaruh di setiap lini kehidupan kita, mulai dari kita lahir hingga pada saat nanti kita mati, tentang Undang-Undang pemakaman, dan lain sebagainya. Maka dapat dibayangkan betapa besar peran politik dalam hidup kita dan kita memilih untuk mengindarinya?
Saya pikir, jika menurut Anda ada sesuatu yang salah dengan sistem pemerintahan yang ada, maka benahilah Jangan lari Salah satu caranya adalah dengan memberikan suara pada saat pemilu dilaksanakan. Dengan memilih secara tidak langsung, kita ikut membenahi sistem pemerintahan yang kotor itu. Dengan menyalurkan suara, kita juga ikut turut serta dalam mempertahankan kesatuan bangsa dan negara Republik Indonesia. Agar nanti negara kita bisa maju dan berhasil membasmi segala kecurangan yang ada di negara kita ini, menjadikan Indonesia maju di tahun 2045.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H