Mohon tunggu...
komar al jupri
komar al jupri Mohon Tunggu... Lainnya - TARUNA PKTJ TEGAL

Wanna know my story? Press that follow button.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hati-Hati Golput dalam Pesta Demokrasi 2024, Bisa Dipidanakan

19 Oktober 2022   10:04 Diperbarui: 11 November 2022   13:49 550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.google.com/imgres?imgurl=https%3A%2F%2Fcdn.antaranews.com%2Fcache%2F730x487%2F2022%2F09%2F26%2F269-kpu3.jpeg&imgrefurl=https%3A%2F%2Fjatim

 HATI HATI GOLPUT DALAM PESTA DEMOKRASI 2024 BISA DIPIDANAKAN

 

Enam belas bulan lagi, tepatnya pada tanggal 14 februari 2024 rakyat Indonesia akan merayakan pesta demokrasi yang pada puncaknya akan dilaksanakan pemilihan serentak presiden dan calon wakil presiden masa jabatan 2024 -- 2029. Dalam pemilu tersebut, dapat diperkirakan orang yang lahir sekitar tahun 1981 -- 1996 atau yang biasa di kenal generasi milenial dan generasi Z orang yang lahir sekitar tahun 1997 -- 2012 dapat mendominasi suara pada pemilu 2024 nanti.

Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa peluang generasi muda terutama pemilih pemula atau masyarakat yang berusia 17 -- 21 tahun untuk tidak menggunakan hak pilihanya juga akan tetap ada, atau bahkan akan meningkat. Dilihat pada pemilu 2009, data yang diperoleh dari media mengenai partisipasi pemilih pemula didapatkan bahwa 13,6 % pemilih pemula menyatakan diri untuk tidak menggunakan hak pilihanya alias golput.

Berdasarkan hal tersebut, sebenarnya apakah boleh tidak menggunakan hak pilih alias golput ini dilakukan? Apakah ini termasuk perilaku tindak pidana? Melihat hal tersebut apa yang dapat kita lakukan sebagai generasi muda untuk turut ambil bagian dalam pesta politik ini?

https://www.google.com/imgres?imgurl=https%3A%2F%2Fstatik.tempo.co%2Fdata%2F2019%2F01%2F31%2Fid_815967%2F815967_720.jpg&imgrefurl=https%3A%2F%2Fkolom.
https://www.google.com/imgres?imgurl=https%3A%2F%2Fstatik.tempo.co%2Fdata%2F2019%2F01%2F31%2Fid_815967%2F815967_720.jpg&imgrefurl=https%3A%2F%2Fkolom.

Pengertian golput

 Golongan putih atau yang biasa disingkat golput / abtensi yang berasal dari bahasa inggris "abstain" yang mempunyai arti menjauhkan diri adalah istilah politik ketika seorang peserta dalam proses pemungutan suara tidak  memberikan suara.

Lalu apakah tindakan golput ini merupakan tindakan yang melanggar hukum? Apakah orang golongan putih bisa dipenjarakan atas dasar golput ini?

Hak untuk turut serta dalam pemerintahan telah dijamin dalam pasal 44 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang pada intinya berbunyi setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum. Dapat di simpulkan, bahwa pada dasarnya individu yang pada hari pemilihan namun tidak memutuskan memilih dilindungi suaranya atas dasar hukum dan tidak bisa di hukum begitu saja.

walaupun golongan putih dilindungi oleh Undang-Undang, namun kita tetap perlu berhati-hati, apabila dalam tindakan golput sudah masuk unsur pemaksaan, ancaman, atau diiming-iming uang atau unsur yang lain ini karena itu sudah termasuk tindak pidana.

Dan apabila terbukti melakukan hal demikian tersebut orang yang mempengaruhi atau mengajak untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau golput dapat terkena tindak pidana dengan pidana sebagaimana diatur dalam UU pemilu Pasal 515 UU Pemilu dan Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu sebagai hukuman atas tinndakan yang di lakukannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun