Mohon tunggu...
WIWIT PUTRI WIGATI
WIWIT PUTRI WIGATI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Nama : WIWIT PUTRI WIGATI/NIM : 43222010029/Program Studi : AKUNTANSI S1/Fakultas Ekonomi dan Bisnis/Mata Kuliah : PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB/Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak/UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA

Tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis - Diskursus Behavioral Conditioning Ivan Pavlov dan Fenomena Korupsi di Indonesia

14 Desember 2023   19:57 Diperbarui: 14 Desember 2023   22:17 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penerapan behavioral conditioning terkait dengan tindak pidana korupsi memerlukan komitmen dan kerja sama seluruh pihak yang terlibat. Selain itu, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci untuk menciptakan perubahan perilaku positif dan mengurangi praktik korupsi.

Bagaimana Dampak Terjadinya Korupsi Jika Behavioural Conditioning Tidak Diterapkan?

Jika pengkondisian perilaku (behavioural conditioning) tidak dilaksanakan atau tidak dilakukan dengan upaya yang serius untuk mengubah perilaku korupsi, maka dampak korupsi dapat merugikan dan merusak berbagai aspek seperti, masyarakat, pemerintahan, atau organisasi. Dampak negatif korupsi yang dapat terjadi tanpa intervensi pengkondisian perilaku yang efektif antara lain:

1. Ketimpangan dan kemiskinan

Korupsi dapat menyebabkan penyalahgunaan sumber daya publik dan distribusi dana, sehingga mengakibatkan kesenjangan ekonomi dan kemiskinan. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bisa digunakan untuk kepentingan pribadi.

2. Kerugian ekonomi dan bisnis

Korupsi dapat menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi investasi dan inovasi, serta dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan bisnis. Perizinan yang tidak sah, penyuapan, dan praktik bisnis yang tidak etis dapat melemahkan daya saing dan keberlanjutan perekonomian.

3. Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Korupsi dapat mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia, terutama bagi kelompok paling rentan. Dana yang seharusnya digunakan untuk kesehatan, pendidikan, dan layanan penting lainnya dapat disalahgunakan sehingga menimbulkan kemiskinan dan penderitaan bagi banyak orang.

4. Masalah Sosial

Dalam konteks sosial, korupsi dapat memperburuk kesenjangan sosial, menimbulkan ketidakpuasan, dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah. Hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan sosial dan politik.

5. Kerugian Lingkungan

Praktik korupsi dalam sektor lingkungan dan perizinan dapat berdampak buruk pada keberlanjutan lingkungan dan alam. Pengabaian terhadap regulasi lingkungan dapat mengakibatkan kerusakan ekologi dan dampak jangka panjang yang merugikan.

6. Kurangnya inovasi dan pengembangan

Korupsi dapat menghambat inovasi dan pengembangan karena sumber daya yang seharusnya digunakan untuk penelitian dan pengembangan dialihkan untuk kepentingan swasta. Hal ini dapat membatasi kemajuan di banyak bidang.

7. Ketidakpercayaan dan hilangnya kredibilitas

Korupsi dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, sistem hukum, dan lembaga lainnya. Hilangnya kepercayaan dapat menyebabkan ketidakstabilan politik dan ketidakpercayaan terhadap institusi.

Untuk mencegah dampak negatif tersebut, penting untuk menerapkan strategi antikorupsi yang mencakup pendekatan pengondisian perilaku. Hal ini termasuk menetapkan norma-norma sosial yang menentang korupsi, memberikan sanksi yang konsisten terhadap perilaku korup, dan menciptakan sistem yang secara aktif memperkuat perilaku etis. Langkah-langkah ini akan membantu mengubah pola perilaku dan mencegah penyebaran korupsi di berbagai lapisan masyarakat.

Mengapa Korupsi Sulit Untuk Diberantas Menurut Behavioral Conditioning?

edit from canva
edit from canva

Menurut teori pengkondisian perilaku behavioral conditioning, korupsi sulit diberantas karena alasan berikut:

1. Kompleksitas Proses

Pengondisian perilaku melibatkan interaksi kompleks antara rangsangan dan respons yang berbeda-beda, sehingga sulit dilakukan pengujian untuk mencegah kejahatan korupsi.

2. Ketergantungan Lingkungan

Pengkondisian perilaku memprediksi bahwa perilaku seseorang dipengaruhi oleh lingkungan, yang dapat mempengaruhi cara individu menyikapi perilaku korupsi. Dalam kasus korupsi, lingkungan yang korup dapat mempengaruhi pembelajaran perilaku yang terkait dengan kejahatan korupsi.

3. Kurangnya Pemahaman Masyarakat

Banyak masyarakat yang tidak memahami dampak negatif korupsi terhadap kehidupan masyarakat dan lingkungan. Hal ini dapat mempersulit pengujian untuk mencegah tindak pidana korupsi.

4. Keterbatasan Sistem Pengawasan

Sistem pengawasan yang ada memerlukan kerja sama antara masyarakat dan pemerintah, karena tidak mungkin cukup untuk memberantas korupsi.

5. Kurangnya Program Pendidikan Anti-Korupsi

Pendidikan antikorupsi masih terbatas di Indonesia, dan kurangnya program ini dapat menghambat pemberantasan korupsi.

Teori pengkondisian perilaku menyatakan bahwa korupsi sulit diberantas, namun menerapkan prinsip-prinsip ini, seperti menerapkan hukuman yang keras dan konsisten kepada pelaku korupsi, dapat mempengaruhi dan mengubah perilaku koruptor. Selain itu, penguatan pendidikan antikorupsi dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif korupsi terhadap kehidupan masyarakat dan lingkungan hidup, dapat menjadi langkah pemberantasan korupsi.

Kesimpulan

Dalam konteks fenomena korupsi di Indonesia, teori behavioral conditioning (pengkondisian perilaku) memberikan beberapa wawasan. Pertama, korupsi dapat dipandang sebagai perilaku yang bersyarat. Artinya korupsi terjadi karena adanya hubungan antara stimulus tertentu dengan respon terhadap korupsi. Kedua, rangsangan yang dapat menimbulkan korupsi dapat berasal dari faktor internal maupun eksternal. Faktor internal dapat berupa nilai moral dan etika, sedangkan faktor eksternal dapat berupa peluang, situasi, dan lingkungan. Ketiga, penanggulangan korupsi dapat berupa kegiatan ilegal seperti menerima suap, penggelapan, dan pemerasan.

Berdasarkan wawasan tersebut, perlu dilakukan upaya untuk mengubah atau menghilangkan hubungan antara insentif dan respon terhadap korupsi untuk mengatasi fenomena korupsi di Indonesia. Upaya tersebut berupa;

  • Meningkatkan nilai moral dan etika masyarakat khususnya PNS dan penyelenggara negara.
  • Menciptakan lingkungan yang cocok untuk penerapan nilai-nilai moral dan etika.
  • Memperkuat penuntutan pidana terhadap pelaku korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun