Prinsip kompetensi profesional dan uji tuntas menuntut semua akuntan profesional untuk terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan mereka agar dapat memberikan jasa yang kompeten kepada klien atau pemberi kerja. Auditor seharusnya bertindak dengan hati-hati dan ketekunan sesuai dengan standar teknis dan profesional yang berlaku. Namun, sebagian besar perilaku auditor dalam laporan keuangan Garuda Indonesia berdampak negatif terhadap profesi akuntan, salah satunya menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap akuntan yang seharusnya bersikap jujur dan dapat diandalkan.
Â
Kesimpulan
Kasus pelanggaran etika profesi akuntan yang terjadi di PT. Garuda Indonesia melibatkan tindakan yang mencederai integritas dan objektivitas akuntan dalam menjalankan tugasnya. Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, seperti manipulasi laporan keuangan dan pengabaian prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku, mencerminkan kegagalan dalam menjaga kode etik profesi akuntan, terutama dalam hal independensi dan akuntabilitas.
Â
Beberapa faktor yang mempengaruhi pelanggaran ini antara lain adanya tekanan dari pihak manajemen untuk menghasilkan laporan keuangan yang menguntungkan, kurangnya pengawasan internal, serta ketidakjelasan dalam penerapan standar akuntansi yang seharusnya diikuti. Dampak dari pelanggaran ini bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mencoreng reputasi profesi akuntansi secara umum, menurunkan kepercayaan publik, serta berpotensi menimbulkan sanksi hukum dan regulasi.
Â
Penting bagi akuntan untuk selalu menjaga kode etik, termasuk prinsip integritas, objektivitas, dan profesionalisme, dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, penguatan pengawasan internal perusahaan serta edukasi lebih lanjut terkait kode etik akuntansi perlu diterapkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H