Mohon tunggu...
Wiwit Herawati
Wiwit Herawati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saat ini saya sedang kuliah di Salah satu Universitas dan saya sudah memasuki semester 6. Selain kuliah, saya juga bekerja paruh waktu. Di pekerjaan ini, saya membantu melayani pelanggan, mengatur stok barang, dan memastikan semua berjalan dengan baik di toko. Dengan bekerja dan kuliah sekaligus, saya belajar banyak hal, seperti cara mengatur waktu dengan baik dan berkomunikasi dengan orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Analisis Pelanggaran Etika Profesi Akuntan (Studi Kasus PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk)

24 Desember 2024   18:26 Diperbarui: 24 Desember 2024   18:26 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/byZJZ6FRqkfn2hDG6

Prinsip kompetensi profesional dan uji tuntas menuntut semua akuntan profesional untuk terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan mereka agar dapat memberikan jasa yang kompeten kepada klien atau pemberi kerja. Auditor seharusnya bertindak dengan hati-hati dan ketekunan sesuai dengan standar teknis dan profesional yang berlaku. Namun, sebagian besar perilaku auditor dalam laporan keuangan Garuda Indonesia berdampak negatif terhadap profesi akuntan, salah satunya menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap akuntan yang seharusnya bersikap jujur dan dapat diandalkan.

 
Kesimpulan
Kasus pelanggaran etika profesi akuntan yang terjadi di PT. Garuda Indonesia melibatkan tindakan yang mencederai integritas dan objektivitas akuntan dalam menjalankan tugasnya. Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, seperti manipulasi laporan keuangan dan pengabaian prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku, mencerminkan kegagalan dalam menjaga kode etik profesi akuntan, terutama dalam hal independensi dan akuntabilitas.
 
Beberapa faktor yang mempengaruhi pelanggaran ini antara lain adanya tekanan dari pihak manajemen untuk menghasilkan laporan keuangan yang menguntungkan, kurangnya pengawasan internal, serta ketidakjelasan dalam penerapan standar akuntansi yang seharusnya diikuti. Dampak dari pelanggaran ini bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mencoreng reputasi profesi akuntansi secara umum, menurunkan kepercayaan publik, serta berpotensi menimbulkan sanksi hukum dan regulasi.
 
Penting bagi akuntan untuk selalu menjaga kode etik, termasuk prinsip integritas, objektivitas, dan profesionalisme, dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, penguatan pengawasan internal perusahaan serta edukasi lebih lanjut terkait kode etik akuntansi perlu diterapkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

https://images.app.goo.gl/byZJZ6FRqkfn2hDG6
https://images.app.goo.gl/byZJZ6FRqkfn2hDG6

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun