Â
Tak hanya itu, urgensi terhadap peningkatan pengawasan secara berkala terhadap KAP dan akuntan publik oleh OJK juga menjadi krusial guna menghindari pengulangan kasus serupa di masa mendatang. Pengawasan ini harus dibarengi dengan penguatan law enforcement serta pemberian sanksi yang sepadan bagi pelanggar. Hal ini dapat menjadi lesson learn bagi Akuntan Publik dan KAP lain agar mengerjakan tugasnya sesuai dengan kode etik profesi yang berlaku sehingga kasus seperti ini tidak terjadi lagi.
Â
Garuda Indonesia dikenakan sanksi oleh Kemenkeu, OJK, dan BEI. Selain Garuda, Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan selaku auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia tahun buku 2018 juga dijatuhi sanksi oleh Kemenkeu. Akuntan Publik Kasner Sirumapea dijatuhi sanksi pembekuan izin selama 12 bulan. Sementara itu, KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan dikirimkan Peringatan Tertulis disertai dengan kewajiban untuk melakukan perbaikan sistem pengendalian mutu atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017
Â
Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat dipahami, bahwa beberapa kode etik yang dilangggar oleh oleh Auditor yang bertugas dalam memeriksa laporan keuangan Garuda Indonesia, antara lain:
- Integritas
Integritas adalah prinsip yang mengharuskan setiap akuntan profesional untuk bersikap jujur dan transparan dalam semua urusan bisnis dan profesional. Namun, Garuda Indonesia tidak mencerminkan integritas tersebut karena gagal menerapkan kejujuran. Dalam hal ini, auditor telah melaporkan laporan keuangan yang sudah direkayasa sebelumnya.
- Objektivitas
Prinsip objektivitas mengharuskan semua akuntan profesional untuk tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya memengaruhi kemampuan mereka dalam menilai profesi atau bisnis mereka. Kasus Garuda Indonesia menunjukkan adanya akuntansi yang tidak adil dalam laporan keuangan. Penyusunan laporan tahun sebelumnya yang mengubah kerugian menjadi laba di tahun berikutnya menunjukkan bahwa auditor tidak berada di bawah tekanan dari pihak manapun. Hal ini mencerminkan pelanggaran terhadap hukum.
- Perilaku Profesional