Mohon tunggu...
Wiwin Juliyanti
Wiwin Juliyanti Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Prodi S1 Manajemen UNIPMA

Hi! Salam Kenal :)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

PA II: Laporan Investigasi Pengelolaan Piutang Usaha Toko Kelontong "Pak Nardi"

6 Juni 2024   13:05 Diperbarui: 6 Juni 2024   13:18 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim Reporter (Dok. Pribadi)

Tanggal : 1 April 2024

Reporter : Tim Mahasiswa Kelas 2H, Semester 2, Prodi Manajemen FEB UNIPMA

  1. Nancya Yelda Fratifin(2303102202)

  2. Lifia Nur Waqidah(2303102219)

  3. Levin Aradea Putra W.(2303102199)


Dosen Pembimbing : Ibu Wiwin Juliyanti S.E., S.Pd., M.Ak

Pendahuluan :

Dalam konteks mata kuliah Pengantar Akuntansi 2 di bawah bimbingan Ibu Wiwin Juliyanti, kami, tim mahasiswa kelas 2H, melakukan investigasi terkait pengelolaan piutang usaha di toko kelontong lokal "TOKO PAK NARDI". Tujuan kami adalah untuk memahami kebijakan dan praktik yang diterapkan oleh toko dalam mengelola akun Piutang Usaha, termasuk kebijakan terkait penagihan dan penanganan keterlambatan pembayaran.

Metode :

Kami melakukan wawancara langsung dengan Pak Nardi, pemilik "TOKO PAK NARDI". Wawancara dilakukan di toko tersebut dan berlangsung selama satu jam. Kami mencatat semua informasi yang diberikan oleh Ibu Agus dan menyusunnya dalam laporan ini.

Hasil Wawancara :

  1. Pengelolaan Piutang Usaha :

Pak Nardi menjelaskan bahwa setiap transaksi penjualan dicatat dalam buku piutang toko. Pelanggan yang melakukan pembelian secara kredit tidak diberikan faktur atau tagihan pembayaran yang mencantumkan jumlah yang harus dibayar dan batas waktu pembayaran. Jadi, jika pelanggan memiliki utang di TOKO PAK NARDI tidak ada batas waktu pembayarannya, pelanggan bebas ingin membayar kapan saja. Namun Pak Nardi selalu mengingatkan tagihan pembayaran yang mencantumkan jumlah yang harus dibayar, jika hutang sudah menumpuk. 

  1. Kebijakan Terkait Keterlambatan Pembayaran :

 "TOKO PAK NARDI" tidak menerapkan denda atas keterlambatan pembayaran. Namun mereka memiliki kebijakan untuk memingingatkan secara langsung untuk membayar hutang yang sudah menumpuk. 

  1. Strategi Penagihan :

Ketika ada pelanggan yang terlambat membayar, toko ini juga memberikan peringatan secara langsung kepada pelanggan saat berkunjung ke toko. Mereka hanya menerima pembayaran pelanggan yang ingat dalam membayar utangnya.

  1. Kerjasama dengan Pelanggan :

Bapak Nardi menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan pelanggan. Meskipun terjadi keterlambatan pembayaran, toko ini tetap berusaha menjaga komunikasi yang baik diantara kedua belah pihak.

Analisis :

Dari hasil wawancara, kami menyimpulkan bahwa "TOKO PAK NARDI" mengelola piutang usaha dengan baik, mereka memilih berjualan dengan santai dan melakukan pendekatan komunikatif dalam menangani tagihan yang belum diselesaikan dengan pelanggan mereka. Meskipun tidak menerapkan denda ataupun kebijakan atas keterlambatan pembayaran, toko ini tetap menjaga hubungan baik dengan pelanggan.

Kesimpulan:

Pengelolaan piutang usaha di "TOKO PAK NARDI" menunjukkan pendekatan yang bijaksana, santai, dan berorientasi pada hubungan pelanggan. Meskipun tidak menerapkan denda, toko ini tetap menjaga hubungan baik dengan pelanggan. Walaupun tetap efektif dalam menangani tagihan dan menjaga hubungan baik dengan pelanggan

Rekomendasi :

Kami merekomendasikan agar "TOKO PAK NARDI" terus melakukan pendekatan komunikatif dengan pelanggan, lebih mengelola piutang usahanya agar TOKO PAK NARDI  tidak mengalami kerugian besar, dan meningkatkan monitoring serta memberikan penagihan untuk mengurangi risiko keterlambatan pembayaran di masa depan.

Tim Penyusun :

Tim Mahasiswa Kelas 2H, Prodi Manajemen, FEB UNIPMA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun