Mohon tunggu...
Wiwin Aprilia
Wiwin Aprilia Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasiswa universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penafsiran Penggolongan dan Klasifikasi Hukum

11 Desember 2021   17:35 Diperbarui: 16 Desember 2021   20:28 665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Awal abad 19 merupakan saat mulai terjadinya perkembangan lapangan-lapangan hukum baru di banyak negara yang menganut sistem welfare state (negara kesejahteraan).

Perkembangan itu memunculkan lapangan-lapangan hukum baru yang belum dikodifikasikan, di antaranya:

1). Hukum Agraria,

2). Hukum Asuransi,

3). Hukum Perbankan,

4). Hukum Adat,

5). Hukum Internasional dan

6). Hukum Perburuhan yang kemudian bernama hukum ketenagakerjaan.

Bidang-bidang hukum baru pada abad ke 20 berefek pada perkembangan hukum yang lebih pesat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan melahirkan bermacam-macam bidang hukum yang makin spesifik, seperti jenis-jenis hukum tersebut adalah;

1. Hukum korporasi.

2. Hukum Investasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun