Awal abad 19 merupakan saat mulai terjadinya perkembangan lapangan-lapangan hukum baru di banyak negara yang menganut sistem welfare state (negara kesejahteraan).
Perkembangan itu memunculkan lapangan-lapangan hukum baru yang belum dikodifikasikan, di antaranya:
1). Hukum Agraria,
2). Hukum Asuransi,
3). Hukum Perbankan,
4). Hukum Adat,
5). Hukum Internasional dan
6). Hukum Perburuhan yang kemudian bernama hukum ketenagakerjaan.
Bidang-bidang hukum baru pada abad ke 20 berefek pada perkembangan hukum yang lebih pesat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan melahirkan bermacam-macam bidang hukum yang makin spesifik, seperti jenis-jenis hukum tersebut adalah;
1. Hukum korporasi.
2. Hukum Investasi.