Mohon tunggu...
Wiwin Aprilia
Wiwin Aprilia Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasiswa universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penafsiran Penggolongan dan Klasifikasi Hukum

11 Desember 2021   17:35 Diperbarui: 16 Desember 2021   20:28 665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Undang-undang meliputi semua bentuk peraturan perundang-undangan (dalam pengertian materiil, bukan hanya dalam arti formal).

  • Kebiasaan

Perbuatan manusia atau lembaga yang dilakukan secara berulang-ulang mengenai hal yang sama. Jika kebiasaan diterima masyarakat luas dan merasa wajib, maka kebiasaan itu dipandang sebagai hukum tidak tertulis.

  • Keputusan hakim (yurispudensi)

Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya

  • Traktat

Perjanjian antara dua negara atau lebih mengenai masalah-masalah tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan.

Traktat akan mengikat semua orang di negara-negara yang membuat traktat. Perjanjian yang dilakukan dua negara disebut bilateral. Perjanjian lebih dari dua negara disebut traktat multilateral.

  • Doktrin atau pendapat ahli

Pendapat para sarjana hukum terkemuka yang memilih pengaruh dalam pengambilan keputusan bagi hakim. Doktrin sering digunakan dalam proses yurispudensi.

6. Mengingat sumber hukum itu ada yang berbentuk naskah (tertulis) dan ada yang tidak berbentuk naskah (tidak tertulis).

4.Di tinjau dari sudut kepentingan yang diaturnya, hukum dapat digolongkan ke dalam hukum privat dan hukum publik.

1. Hukum privat adalah hukum yang mengaturkepentingan-kepentingan orang perseorangan dan juga kepentingan-kepentingan negara dalam kedudukannya bukan sebagai penguasa.

2. Hukum publik adalah hukum yang mengatur/melindungi kepentingan-kepentingan negara sebagai penguasa.

Hukum Privat meliputi;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun