Undang-undang meliputi semua bentuk peraturan perundang-undangan (dalam pengertian materiil, bukan hanya dalam arti formal).
- Kebiasaan
Perbuatan manusia atau lembaga yang dilakukan secara berulang-ulang mengenai hal yang sama. Jika kebiasaan diterima masyarakat luas dan merasa wajib, maka kebiasaan itu dipandang sebagai hukum tidak tertulis.
- Keputusan hakim (yurispudensi)
Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya
- Traktat
Perjanjian antara dua negara atau lebih mengenai masalah-masalah tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan.
Traktat akan mengikat semua orang di negara-negara yang membuat traktat. Perjanjian yang dilakukan dua negara disebut bilateral. Perjanjian lebih dari dua negara disebut traktat multilateral.
- Doktrin atau pendapat ahli
Pendapat para sarjana hukum terkemuka yang memilih pengaruh dalam pengambilan keputusan bagi hakim. Doktrin sering digunakan dalam proses yurispudensi.
6. Mengingat sumber hukum itu ada yang berbentuk naskah (tertulis) dan ada yang tidak berbentuk naskah (tidak tertulis).
4.Di tinjau dari sudut kepentingan yang diaturnya, hukum dapat digolongkan ke dalam hukum privat dan hukum publik.
1. Hukum privat adalah hukum yang mengaturkepentingan-kepentingan orang perseorangan dan juga kepentingan-kepentingan negara dalam kedudukannya bukan sebagai penguasa.
2. Hukum publik adalah hukum yang mengatur/melindungi kepentingan-kepentingan negara sebagai penguasa.
Hukum Privat meliputi;