Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Jemaah Haji Perlu Hati-hati, Jangan Gunakan Jasa Layanan Kursi Roda Tak Resmi

23 Mei 2024   18:25 Diperbarui: 24 Mei 2024   19:51 825
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Layanan jasa kursi roda haji | Sumber: haji.kemenag.go.id

Ibadah haji merupakan ibadah fisik. Oleh karenanya jemaah haji harus sehat dan kuat secara fisik.

Namun bagi jemaah haji yang secara fisik terganggu, misalnya karena sakit atau sudah lemah karena lansia (lanjut usia), maka yang bersangkutan boleh menggunakan alat/sarana yang memungkinkannya bisa melaksanakan beberapa rangkaian ibadah haji.

Alat/sarana yang biasa digunakan untuk kelancaran pelaksanaaan beberapa rangkaian ibadah haji seperti tawaf dan sa'i misalnya, adalah kursi roda. Ya, jemaah haji yang sakit atau lansia bisa menggunakan kursi roda ketika melaksanakan ibadah haji.

Akan tetapi ketika jemaah haji menggunakan kursi roda, tentu harus ada orang lain yang menggerakan atau mendorong roda itu. Sebab kalau tidak, cukup sulit bagi jemaah haji yang sakit atau lemah untuk menggerakan roda sendiri.

Di sinilah pentingnya pendamping bagi jemaah haji yang sakit atau sudah lansia. Jika ada pendamping, jemaah haji yang sakit atau sudah lansia akan bisa melaksanakan ibadah haji dengan baik.

Ketika melaksanakan tawaf misalnya, jemaah haji yang sakit atau lansia bisa melakukannya dengan menggunakan kursi roda di area khusus. Biasanya di lantai dua atau lantai tiga.

Begitu pula ketika melakukan sa'i, jemaah haji yang sakit atau lansia bisa melakukannya dengan menggunakan kursi roda di lintasan sa'i di antara bukit Safa dan Marwah.

Sebagian jemaah haji yang sakit atau lansia tak sedikit yang mempersiapkan kursi roda dan membawanya dari tanah air. Ini tak masalah dan memang dibolehkan.

Pihak perusahaan penerbangan juga memfasilitasi jemaah haji yang membawa kursi roda. Pihak perusahaan penerbangan mempersilahkan jemaah haji membawa kursi roda ke dalam pesawat.

Bagi jemaah haji yang yang sakit atau lansia, yang membawa kursi roda dari tanah air tentu sudah tidak masalah ketika akan melakukan ibadah haji. Namun bagi jemaah haji yang yang sakit atau lansia, yang tidak membawa kursi roda dari tanah air mungkin sedikit masalah. Mereka harus membeli atau menyewa kursi roda di tanah suci.

Pihak pengelola Masjidil Haram sesungguhnya telah menyediakan layanan kursi roda plus jasa pendorongnya. Mereka mengenakan ciri-ciri yang sama, yang mudah dikenali.

Penyedia jasa layanan kursi roda dan jasa dorong kursi roda resmi, mereka mengenakan semacam seragam berupa rompi berwarna abu-abu atau hijau lumut dan warna coklat. Di bagian dada dan bagian punggung terdapat nomor dan nama.

Sumber: kemenag.go.id
Sumber: kemenag.go.id

Rompi berwarna abu-abu atau hijau lumut dikenakan pendorong kursi roda untuk yang bertugas shift pagi. Sedangkan rompi berwarna cokelat dikenakan pendorong kursi roda untuk yang bertugas shift malam.

Penyedia jasa layanan kursi roda dan jasa dorong kursi roda resmi biasanya mangkal di area tawaf lantai dua Masjidil Haram. Mereka juga banyak bergerombol di area bukit Safa dan bukit Marwah.

Selain itu ada juga yang mangkal dibeberapa terminal yang mengarah ke Masjidil Haram. Sebut saja misalnya di terminal Syib Amir dan di terminal Ajyad.

Mereka memasang tarif antara 75-100 SAR (Saudi Arabia Riyal) untuk jasa sewa dan jasa dorong kursi roda untuk sa'i. Sedangkan jasa sewa dan jasa dorong kursi roda untuk tawaf, sama dengan atau lebih dari 100 SAR.

Sedangkan paket jasa sewa dan jasa dorong kursi roda resmi dari terminal ke Masjidil Haram, tawaf, dan sa'i, hingga selesai kemudian kembali lagi ke terminal, tarif rata-rata sebesar 250 SAR.

Selain jasa layanan kursi roda plus jasa dorong yang resmi, di area Masjidil Haram juga berkeliaran jasa layanan kursi roda plus jasa dorong yang tidak resmi alias ilegal. Karena ilegal, tentu saja mereka tidak mengenakan atribut atau ciri khusus seperti jasa layanan kursi roda plus jasa dorong yang resmi.

Berbeda dengan penyedia jasa layanan kursi roda plus jasa dorong yang resmi, penyedia jasa layanan kursi roda plus jasa dorong yang ilegal ini menerapkan tarif yang "mencekik leher". Kadang mereka juga menelantarkan jemaah haji yang jadi pemakai jasanya.

Penyedia jasa layanan kursi roda plus jasa dorong yang ilegal ini menelantarkan pemakai jasanya biasanya ketika mereka ketahuan oleh petugas keamanan (askar) Masjidil Haram. Mereka takut ditangkap dan kemudian lari meninggalkan jemaah haji yang menggunakan jasanya.

Sebagai penyedia jasa layanan kursi roda plus jasa dorong yang ilegal, mereka seringkali harus "kucing-kucingan" dengan petugas keamanan (askar) Masjidil Haram.   

Penyedia jasa layanan kursi roda plus jasa dorong yang ilegal ini adalah penduduk Arab Saudi sendiri. Akan tetapi banyak juga yang berasal dari luar Arab Saudi, termasuk dari Indonesia.

Mereka biasanya para mukimin (orang yang menetap di Arab Saudi) yang sudah cukup lama di sana.

Dengan demikian para jemaah haji perlu hati-hati dan waspada untuk tidak menggunakan jasa layanan kursi roda plus jasa dorong yang ilegal. Sebab selain menerapkan tarif yang "mencekik leher", mereka juga bisa menelantarkan jemaah haji yang menggunakan jasanya.

#Cerita Haji 2024

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun