Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Jemaah Haji Perlu Hati-hati, Jangan Gunakan Jasa Layanan Kursi Roda Tak Resmi

23 Mei 2024   18:25 Diperbarui: 24 Mei 2024   19:51 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Layanan jasa kursi roda haji | Sumber: haji.kemenag.go.id

Pihak pengelola Masjidil Haram sesungguhnya telah menyediakan layanan kursi roda plus jasa pendorongnya. Mereka mengenakan ciri-ciri yang sama, yang mudah dikenali.

Penyedia jasa layanan kursi roda dan jasa dorong kursi roda resmi, mereka mengenakan semacam seragam berupa rompi berwarna abu-abu atau hijau lumut dan warna coklat. Di bagian dada dan bagian punggung terdapat nomor dan nama.

Sumber: kemenag.go.id
Sumber: kemenag.go.id

Rompi berwarna abu-abu atau hijau lumut dikenakan pendorong kursi roda untuk yang bertugas shift pagi. Sedangkan rompi berwarna cokelat dikenakan pendorong kursi roda untuk yang bertugas shift malam.

Penyedia jasa layanan kursi roda dan jasa dorong kursi roda resmi biasanya mangkal di area tawaf lantai dua Masjidil Haram. Mereka juga banyak bergerombol di area bukit Safa dan bukit Marwah.

Selain itu ada juga yang mangkal dibeberapa terminal yang mengarah ke Masjidil Haram. Sebut saja misalnya di terminal Syib Amir dan di terminal Ajyad.

Mereka memasang tarif antara 75-100 SAR (Saudi Arabia Riyal) untuk jasa sewa dan jasa dorong kursi roda untuk sa'i. Sedangkan jasa sewa dan jasa dorong kursi roda untuk tawaf, sama dengan atau lebih dari 100 SAR.

Sedangkan paket jasa sewa dan jasa dorong kursi roda resmi dari terminal ke Masjidil Haram, tawaf, dan sa'i, hingga selesai kemudian kembali lagi ke terminal, tarif rata-rata sebesar 250 SAR.

Selain jasa layanan kursi roda plus jasa dorong yang resmi, di area Masjidil Haram juga berkeliaran jasa layanan kursi roda plus jasa dorong yang tidak resmi alias ilegal. Karena ilegal, tentu saja mereka tidak mengenakan atribut atau ciri khusus seperti jasa layanan kursi roda plus jasa dorong yang resmi.

Berbeda dengan penyedia jasa layanan kursi roda plus jasa dorong yang resmi, penyedia jasa layanan kursi roda plus jasa dorong yang ilegal ini menerapkan tarif yang "mencekik leher". Kadang mereka juga menelantarkan jemaah haji yang jadi pemakai jasanya.

Penyedia jasa layanan kursi roda plus jasa dorong yang ilegal ini menelantarkan pemakai jasanya biasanya ketika mereka ketahuan oleh petugas keamanan (askar) Masjidil Haram. Mereka takut ditangkap dan kemudian lari meninggalkan jemaah haji yang menggunakan jasanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun