Regulasi tentang minuman beralkohol yang ada baru sebatas Keppres dan Perpres. Kedudukan Keppres dan Perpres tidak sekuat Undang-undang. Oleh karena itu beberapa anggota legislatif mengusulkan RUU (Rancangan Undang-undang) Larangan Minuman Beralkohol.
Tujuan diajukannya RUU Larangan Minuman Beralkohol itu menurut pengusul adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol. Soal minuman beralkohol juga menurut pengusul belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Selain itu regulasi larangan minuman beralkohol merupakan amanah  konstitusi dan agama.
Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol bukan berarti semua konsumsi minuman beralkohol total dilarang. RUU tersebut hanya mengatur secara lebih ketat tentang produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol. RUU Larangan Minuman Beralkohol tetap mengakomodir konsumsi minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas. Antara lain kepentingan adat, ritual keagamaan, farmasi, serta wisatawan dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Bagi sebagian kalangan atau pihak tertentu, seperti para produsen, distributor, dan konsumen, hadir atau dibahasnya RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut mungkin menjadi sebuah gangguan. Akan tetapi mereka sebaiknya tidak egois. Mereka juga harus memikirkan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H