Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Minuman Beralkohol Itu Ada Manfaatnya, Tapi...

13 November 2020   14:15 Diperbarui: 13 November 2020   14:18 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada banyak alasan subjektif orang mengkonsumsi minuman beralkohol. Seperti untuk menghangatkan badan atau untuk mencegah flu dan masuk angin. Mungkin juga ada yang beralasan untuk menambah daya tahan tubuh, dan lain-lain.

Bisa jadi beberapa alasan tadi benar, walau pun terkesan kurang jujur. Sebab sepertinya sedikit orang yang benar-benar mengkonsumsi minuman beralkohol untuk alasan "kesehatan". Mayoritas orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol adalah untuk gaya hidup hedon, hura-hura, supaya terkesan "gagah", gaul, dan sebagainya.

Menurut dr. Kevin Adrian (alodokter.com), mengonsumsi minuman beralkohol dengan kadar tidak berlebihan diduga bisa menurunkan risiko penyakit berbahaya, seperti stroke, diabetes, hingga penyakit jantung. Namun mau sedikit atau banyak mengonsumsi minuman beralkohol, tetap saja tidak mengurangi bahaya yang bisa ditimbulkan oleh zat tersebut.

Beberapa penyakit yang bisa ditimbulkan karena mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan menurut dr. Kevin Adrian antara lain merusak hati, menurunkan fungsi otak, dan mengganggu sistem pencernaan. Selain itu bisa juga meningkatkan risiko kanker dan penyakit jantung.

Prolog di atas menyatakan bahwa mengonsumsi minuman beralkohol memang ada manfaatnya, tapi ternyata madharat (keburukan) nya jauh lebih banyak dari manfaatnya.  Padahal madharat (keburukan) itu baru ditinjau dalam konteks diri si konsumen. Belum lagi jika madharat (keburukan) ditinjau dalam konteks orang lain.

Betapa banyak tindakan kriminal, seperti perampokan, pembunuhan, pemerkosaan, dan kejahatan lainnya yang terjadi bermula dari "minuman beralkohol". Para pelaku kriminal itu sebelumnya mengonsumsi minuman beralkohol terlebih dahulu.  Apakah pelaku tindakan kriminal melakukan perbuatan kriminalnya secara "tidak sengaja" setelah mengonsumsi minuman beralkohol atau sengaja mengonsumsi minuman beralkohol terlebih dahulu untuk melakukan tindakan kriminal, itu soal lain.

Melihat fakta banyaknya tindakan kriminal yang telah terjadi disebabkan minuman beralkohol, tidak salah jika minuman beralkohol disebut sebagai pemicu banyak perbuatan kriminal. Tidak berlebihan pula jika minuman beralkohol disebut sebagai sumber kejahatan.

Mengonsumsi minuman beralkohol mungkin "hak" bagi orang yang ingin mengonsumsinya. Akan tetapi di sisi lain, orang lain juga berhak untuk tidak menerima akibat buruk dari perbuatan orang yang mengonsumsi minuman beralkohol itu.

Oleh karena itu merupakan hal yang sangat positif jika regulasi tentang minuman beralkohol diperbaharui dan dibahas lagi demi memproteksi kepentingan orang banyak. Regulasi yang lama mungkin sudah tidak relevan karena "minuman beralkohol" ternyata seringkali masih memakan banyak korban terkena dampak buruknya.  

Regulasi tentang minuman beralkohol (minol) sesungguhnya sudah ada semenjak era pemerintahan Presiden Soeharto. Regulasi itu berbentuk Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 3 tahun 1997 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Kemudian pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam regulasi ini minuman beralkohol golongan A tidak lagi dijual bebas, tapi dibatasi hanya di hotel, bar, restoran tertentu, toko bebas bea, dan tempat yang ditetapkan oleh kepala daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun