Mohon tunggu...
Wiwik Susanti
Wiwik Susanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa IAIN Salatiga

Mahasiswa IAIN Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kerjasama Berbasis Sewa-Menyewa

11 Desember 2020   14:00 Diperbarui: 11 Desember 2020   14:04 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

untitled-8-5fd2ffdad541df7caa55aa62.png
untitled-8-5fd2ffdad541df7caa55aa62.png
Keterangan:
  • Nasabah mengajukan pembiayaan ijarah ke bank syariah.
  • Bank syariah membeli atau menyewa barang yang diinginkan oleh nasabah sebagai objek ijarah, dari supplier atau pemilik.
  • Setelah dicapai kesepakatan antara nasabah dan bank mengenai barang objek ijarah, tarif ijarah, periode ijarah dan biaya pemeliharaannya, maka akad pembiayaan ijarah ditanda tangani. Nasabah diwajibkan menyerahkan jaminan yang dimiliki.
  • Bank menyerahkan objek ijarah kepada nasabah sesuai akad yang disepakati. Setelah periode ijarah berakhir, nasabah mengembalikan objek ijarah tersebut kepada bank.
  • Bila bank memebeli objek ijarah tersebut (al-bai’ wal ijarah) maka setelah periode ijarah berakhir objek ijarah tersebut disimpan oleh bank sebagai asset yang dapat disewakan kembali.
  • Bila bank menyewa objek ijarah tersebut (al ijarah wal ijarah), maka setelah periode tersebut dikembalikan oleh bank kepada supplier atau pemilik.

B. Ijarah Muntahiya Bi Tamlik

Kepemilikan manfaat suatu barang dalam jangka waktu tertentu disertai pemindahan kepemilikan barang tersebut kepada penyewa dengan pengganti tertentu.

Menurut  Fatwa MUI No:27/DSN/III/2002

Ijarah Muntahiyah Bittamlik adalah sebagai perjanjian sewa menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada penyewa, setelah selesai masa ijarah.

Ketentuan Umum Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik Menurut Fatwa DSN No:27/DSN-MUI/III/2002

  1. Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad ijarah (Fatwa DSN nomor: 09/DSN-MUI/IV/2002) berlaku dalam akad ijarah Muntahiyah Bi Tamlik.
  2. Perjanjian akad ijarah Muntahiyah Bi Tamlik harus disepakati ketika akad ijarah ditandatangani.
  3. Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad.

Ketentuan Khusus Tentang Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik Menurut Fatwa DSN No:27/DSN-MUI/III/2002

  1. Pihak yang melakukan Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai.
  2. Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati diaal akad Ijarah adalah  wa’d, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai.
  3. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibanya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaianya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan musyawarah.

Skema Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik

img-20201126-wa0011-1-5fd30a91d541df49ce403742.jpg
img-20201126-wa0011-1-5fd30a91d541df49ce403742.jpg
Keterangan:
  • Bank syariah dan nasabah melakukan perjanjian dalam akad ijarah muntahiya bittamlik. Dalam akad, dijelaskan tentang objek kepada lessor, hak opsi lessee setelah masa sewa berakhir dan ketentuan lainya.
  • Bank syariah membeli objek sewadari supllier. Aset yang dibeli oleh bank syariah sesuai dengan kebutuhan lessee.
  • Setelah supplier menyiapkan objek sewa, kemudian supplier mengirimkan dokumen barang yang dibeli ke bank syariah, kemudian bank syariah membayar kepada supplier.
  • Supplier mengirimkan objek sewa kepada nasabah atas pemerintah dari bank syariah. Barang-barang yang dikirim tidak disertai dengan dokumen, karena dokumen barang diserahkan keapad bank syariah.
  • Setelah menerima objek sewa, maka nasabah mulai melaksanakan pembayaran atas imbalan yang disepakati dalam akad. Imbalan yang diterima oleh bank syariah disebut pedapatan sewa. Biaya sewa dibayar oleh nasabah kepada bank syariah pada umumnya setiap bulan. Bila jangka waktu terakhir dan nasabah memilih opsi untuk membeli objek sewa, maka nasabah akan membayar sisanya (bila ada) dan bank syariah akan menyerahkan dokumen kepemilikan objek sewa.

Referansi: 

Anik dan Harun Santoso. 2015. Analisis Pembiayaan Ijarah dan Perbankan Syariah. Surakarta: Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. Vol 01, No 02.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun