Mohon tunggu...
Wiwik Susanti
Wiwik Susanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa IAIN Salatiga

Mahasiswa IAIN Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kerjasama Berbasis Sewa-Menyewa

11 Desember 2020   14:00 Diperbarui: 11 Desember 2020   14:04 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

A. Ijarah

Al- ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Landasan hukumnya adalah:

  1. QS. Al- Baqarah Ayat 233 : Artinya: “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan bayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan”.
  2. Hadis riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda: Artinya: “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering".

Rukun dari akad ijarah yang harus dipenuhi dalam transaksi adalah:

  1. Dua orang yang berakad yakni antara (orang yang menyewakan) dan (orang yang menyewa).
  2. Sighat yaitu Ijab dan Kabul
  3. Uang sewa atau imbalan 
  4. Objek akad ijarah adalah manfaat barang dan sewa , atau manfaat jasa dan upah.

Ketentuan Objek Ijarah Menurut Fatwa DSN No.9/DSN-MUI/IV/2000

  1. Objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang atau jasa.
  2. Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
  3. Pemenuhan manfaat yang harus bersifat dibolehkan.
  4. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai syariah.
  5. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang mengakibatkan sengketa.
  6. Spesifik manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali spesifikasi atau identifikasi fisik.
  7. Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam ijarah.
  8. Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan objek kontrak kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat, dan jarak.

Kewajiban lembaga keuangan syariah (LKS) dan nasabah dalam pembiayaan ijarah

  1. Kewajiban LKS sebagai pemberi sewa, yaitu:
  • Menyediakan aset yang disewakan
  • Menanggung biaya pemeliharaan aset.
  • Menjamin bila terdapat cacat pada aset yang disewakan.

         2. Kewajiban nasabah sebagai penyewa, yaitu:

  • Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan aset yang disewa serta menggunakannya sesuai kontrak.
  • Menanggung biaya pemeliharaan aset yang sifatnya ringan (tidak materiil).
  • Jika aset yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penyewa dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

Jenis Akad Ijarah

 Dilihat dari sisi obyeknya, akad ijarah dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Ijarah manfaat (Al-Ijarah ala al-Manfa’ah): Hal ini berhubungan dengan sewa jasa, yaitu memperkerjakan jasa seseorang dengan upah sebagai imbalan jasa yang disewa.
  2. Ijarah yang bersifat pekerjaan (Al-Ijarah ala Al-Amal): Hal ini berhubungan dengan sewa aset atau properti, yaitu memindahkan hak untuk memakai dari aset atau properti tertentu kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa.

Berakhirnya Akad al-Ijarah

Para ulama fiqh menyatakan bahwa akad al-ijarah akan berakhir jika:

  1. Obyek hilang atau musnah
  2. Tenggang waktu yang disepakati dalam akad al-ijarah telah berakhir. Apabila yang disewakan itu rumah, maka rumah itu dikembalikan kepada pemiliknya, dan apabila yang disewa itu adalah jasa maka ia berhak menerima upahnya. Kedua hal ini disepakati oleh semua ulama fiqh.
  3. Menurut ulama Hanafiyah, wafatnya salah seorang yang berakad, karena akad al-ijarah menurut mereka tidak boleh diwariskan. Sedangkan menurut jumhur ulama, akad al-ijarah tidak batal dengan wafatnya seseorang yang berakad, karena manfaat menurut meraka, boleh diwariskan.
  4. Apabila ada uzur pada salah satu pihak

Skema Pembiayaan Ijarah

Keterangan:

  • Nasabah mengajukan pembiayaan ijarah ke bank syariah.
  • Bank syariah membeli atau menyewa barang yang diinginkan oleh nasabah sebagai objek ijarah, dari supplier atau pemilik.
  • Setelah dicapai kesepakatan antara nasabah dan bank mengenai barang objek ijarah, tarif ijarah, periode ijarah dan biaya pemeliharaannya, maka akad pembiayaan ijarah ditanda tangani. Nasabah diwajibkan menyerahkan jaminan yang dimiliki.
  • Bank menyerahkan objek ijarah kepada nasabah sesuai akad yang disepakati. Setelah periode ijarah berakhir, nasabah mengembalikan objek ijarah tersebut kepada bank.
  • Bila bank memebeli objek ijarah tersebut (al-bai’ wal ijarah) maka setelah periode ijarah berakhir objek ijarah tersebut disimpan oleh bank sebagai asset yang dapat disewakan kembali.
  • Bila bank menyewa objek ijarah tersebut (al ijarah wal ijarah), maka setelah periode tersebut dikembalikan oleh bank kepada supplier atau pemilik.

B. Ijarah Muntahiya Bi Tamlik

Kepemilikan manfaat suatu barang dalam jangka waktu tertentu disertai pemindahan kepemilikan barang tersebut kepada penyewa dengan pengganti tertentu.

Menurut  Fatwa MUI No:27/DSN/III/2002

Ijarah Muntahiyah Bittamlik adalah sebagai perjanjian sewa menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada penyewa, setelah selesai masa ijarah.

Ketentuan Umum Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik Menurut Fatwa DSN No:27/DSN-MUI/III/2002

  1. Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad ijarah (Fatwa DSN nomor: 09/DSN-MUI/IV/2002) berlaku dalam akad ijarah Muntahiyah Bi Tamlik.
  2. Perjanjian akad ijarah Muntahiyah Bi Tamlik harus disepakati ketika akad ijarah ditandatangani.
  3. Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad.

Ketentuan Khusus Tentang Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik Menurut Fatwa DSN No:27/DSN-MUI/III/2002

  1. Pihak yang melakukan Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai.
  2. Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati diaal akad Ijarah adalah  wa’d, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai.
  3. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibanya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaianya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan musyawarah.

Skema Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik

img-20201126-wa0011-1-5fd30a91d541df49ce403742.jpg
img-20201126-wa0011-1-5fd30a91d541df49ce403742.jpg
Keterangan:
  • Bank syariah dan nasabah melakukan perjanjian dalam akad ijarah muntahiya bittamlik. Dalam akad, dijelaskan tentang objek kepada lessor, hak opsi lessee setelah masa sewa berakhir dan ketentuan lainya.
  • Bank syariah membeli objek sewadari supllier. Aset yang dibeli oleh bank syariah sesuai dengan kebutuhan lessee.
  • Setelah supplier menyiapkan objek sewa, kemudian supplier mengirimkan dokumen barang yang dibeli ke bank syariah, kemudian bank syariah membayar kepada supplier.
  • Supplier mengirimkan objek sewa kepada nasabah atas pemerintah dari bank syariah. Barang-barang yang dikirim tidak disertai dengan dokumen, karena dokumen barang diserahkan keapad bank syariah.
  • Setelah menerima objek sewa, maka nasabah mulai melaksanakan pembayaran atas imbalan yang disepakati dalam akad. Imbalan yang diterima oleh bank syariah disebut pedapatan sewa. Biaya sewa dibayar oleh nasabah kepada bank syariah pada umumnya setiap bulan. Bila jangka waktu terakhir dan nasabah memilih opsi untuk membeli objek sewa, maka nasabah akan membayar sisanya (bila ada) dan bank syariah akan menyerahkan dokumen kepemilikan objek sewa.

Referansi: 

Anik dan Harun Santoso. 2015. Analisis Pembiayaan Ijarah dan Perbankan Syariah. Surakarta: Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. Vol 01, No 02.

Dzubyan, Daffa Muhammad. 2019. Analisis Akad Ijarah Muntahiya Bi Tamlik (IMBT) Dalam Perspektif Hukum   Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia. Bandung: Amwaluna. Vol.3 No 1.

Rahmasari, Nova Yulia. 2016. Ijarah. Semarang: Eprints. Vol 01, No 01.

Sjahdeini, Remy Sutan. 2018. Perbankan Syariah Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta:   Prenadamedia.

Tehuayo, Rosita. 2018. Sewa Menyewa (Ijarah) Dalam Sistem Perbankan Syariah. Ambon: Tahkim. Vol 14, No 01.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun