Wiwid Safitri Wulandari                                          Â
Mahasiswa Reguler Program Studi Ilmu Keperawatan                                      Â
Fakultas Ilmu Keperawatan, Universitas Indonesia                                            Â
MK Profesionalisme dalam Keperawatan                                                  Â
E-mail : Wiwidwulandari01@gmail.com    Â
Â
Abstrak
Telenursing dapat bermanfaat pada pandemi ini dalam optimalisasi pelayanan kesehatan klien dan masyarakat luas. Selain itu telenursing tidak hanya bermanfaat pada klien tetapi bagi tenaga kesehatan juga. Akan tetapi telenursing saat ini belum berjalan dengan baik dan masih kecil penggunaannya di Indonesia. Negara-negara maju seperti Kanada, Amerika Serikat, dan Inggris telah banyak menggunakan telenursing dalam bidang keperawatannya. Hal ini disebabkan karena infrastruktur yang memadai pada negara tersebut, kemudian terdapat kapasitas telemedicine bentuk aspek legal dalam pemberian asuhan keperawatan pada klien serta terjaganya kerahasiaan data pasien ketika memberikan perawatan jarak jauh.
Kata Kunci : Etik, Legal, Pelayanan Keperawatan, Teknologi, Telenursing.
Kemajuan dalam teknologi berperan penting dalam upaya peningkatan kualitas pemberian kesehatan khususnya keperawatan (Martini, 2021). Bentuk pemanfaatan kemajuan teknologi dalam bidang keperawatan salah satunya yaitu telenursing. Hal ini memberikan sesuatu yang baru dalam keperawatan pada pengembangan pemberian layanan serta asuhan keperawatan melalui pemanfaatan kemajuan teknologi yang berguna sebagai penyetaraan dengan negara lain agar tidak tertinggal (Fadhila & Afriani, 2019). Kemajuan teknologi juga membuat penggunaan internet makin pesat dalam masyarakat sehingga dapat mendukung adanya implementasi pada telenursing sebagai upaya peningkatan keperawatan yang berbentuk perawatan digital (virtual care) pada saat pandemi dan sesudahnya. Akan tetapi penggunaan telenursing di Indonesia masih kecil, ini dikarenakan masalah terkait etik dan legal yang tidak dapat diabaikan dan infrastruktur yang belum memadai.
Telenursing ialah pemanfaatan teknologi dalam upaya peningkatan pelayanan terhadap klien pada keperawatan (Skiba, 1998). Telenursing dapat dikatakan sebagai suatu jenis pemberian layanan keperawatan home care akibat dari perkembangan ilmu dan teknologi pada kesehatan. Selain itu telenursing juga dapat diartikan sebagai teknik maajemen asuhan keperawatan, pemberian layanan kesehatan kepada klien, dan sebagai bentuk pelayanan kesehatan antar perawat dan tenaga kesehatan lainnya. Telenursing bukan hanya mencakup antara perawat dengan klien, tetapi juga mencakup mengenai perawat dengan teman sejawat atau tenaga kesehatan yang lain. Telenursing pada klien berfungsi sebagai peningkatan akses kepada pemberi layanan keperawatan dan kesehatan yang dipercaya lebih efesien dan ekonomis serta memberikan kenyamanan pada klien dan keluarga. Bagi perawat telenursing membuat waktu kerja menjadi lebih fleksibel dan efesien, sehingga memiliki peluang untuk menggali dan mengembangkan keterampilan diri. Sedangkan bagi rumah sakit telenursing membantu mengatasi ketika jumlah perawat kurang sehingga dapat memberi pelayanan pada klien dengan banyak dan meningkatkan kapasitas tempat tidur serta menghemat waktu. Seccara umum penggunaan telenursing adalah sebagai monitor klien dalam kepatuhan pada pengobatan, aktivitas yang haus dilakukan klien sehingga perawat mengetahui kabar terkini dari klien.
Pemberian asuhan keperawatan melalui sistem telekomunikasi adalah proses terjadinya telenursing. Telenursing memudahkan dalam pemberian asuhan keperawatan pada klien dengan masalah jarak jauh, klien lanjut usia, klien dengan penyakit kronis yang melakukan perawatan di rumah. Hal ini dikarenakan perawatan dapat melalui telepon ataupun video call dengan jarak jauh. Walaupun melalui perawatan jarak jauh, perawat tetap melakukan semua tahapan proses keperawatan, yaitu melakukan evaluasi pada klien, penentuan diagnosis keperawatan pada klien, merencanakan intervensi dan evaluasi hasil keperawatan (Santoso, 2015).