“Daftar riwayat hidupnya, kan, baru diterima. Setelah dilihat dan dicocokkan dengan persyaratan bahwa seorang wakil menteri harus sudah berada pada posisi struktural eselon I-A, itu belum dipenuhi, tentu kita tak bisa memaksakan,” kata Sudi.
Lebih lanjut Sudi mengemukakan, pemanggilan kandidat oleh Presiden untuk menandatangani kontrak kinerja dan pakta integritas bukanlah jaminan bakal dilantik. Pemenang dan pemegang kuasa memang bisa melakukan apa saja.
Pada hari pelantikan, Anggito yang masih menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan tidak hadir di Istana Negara. Fahmi Idris, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Ikadan Dokter Indonesia hadir dalam kebingungan. Fahmi diberitahu beberapa jam sebelum pelantikan di Istana Negara bahwa pelantikannya ditunda di gelombang berikutnya.
Dibenturkan dengan Perpres
Berdasarkan peraturan yang dibuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yaitu Perpres No 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara, wakil menteri adalah jabatan karier, pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural eselon I-A. Anggito tidak memenuhi syarat administratif meskipun sudah dipanggil ke Cikeas dan diminta menandatangani kontrak kinerja. Cikeas adalah tempat tinggal pembuat dan penandatangan Perpres No 47/2009.
Jabatan Anggito yang ada keputusan presidennya adalah eselon I-B. Sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan (eselon I-A), kepresnya masih dalam proses di Sekretariat Kabinet. Padahal, jabatan itu sudah melekat pada Anggito sejak 2006. Empat tahun mungkin belum cukup untuk proses di Sekretariat Kabinet dimana Presidennya kerap mengemukakan tentang one day service untuk urusan surat menyurat.
Kasus Anggito dan Fahmi yang terkendala soal administratif bukan kasus pertama. Sebelumnya, kalau ingatan kita tidak terlalu pendek, kita akan ingat dengan kasus Nila Djuwita Moeloek. Nila telah mengikuti uji kelayakan sebagai Menteri Kesehatan batal dilantik dan diganti calon lain.
Agak janggal memang mendapati cara kerja seperti ini. Kelengkapan administratif diabaikan untuk urusan sepenting ini. Tidak heran jika kemudian muncul prasangka politik terkait pembatalan-pembatalan ini.
Ketika kemelut ini terjadi, Departemen Keuangan sedang diserang politisi di DPR. Kasus Bank Century adalah pintu masuknya. Dalam kemelut panjang itu, mundurnya Menteri Keuangan Sri Mulyani pada awal Mei adalah pintu keluarnya.
Diakui oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat yang saat ini Menjadi Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mundurnya Sri Mulyani menjadi faktor penyejuk politik nasional yang panas dan syarat kepentingan saat itu.
Mendampingi jiwa muda