Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

JR Saragih dan Rudolf M. Pardede Satu Kisah Lain Waktu

15 Februari 2018   13:47 Diperbarui: 22 Februari 2018   14:47 1117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Langkah JR Saragih untuk menjadi calon Gubernur Sumataera Utara (Gubsu), sudah hampir dapat dipastikan, akan mengalami jalan buntu. Setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumataera Utara (Sumut) menyatakan JR Saragih berpasangan dengan Ance Silian, tidak memenuhi persaratan untuk maju sebagai calon Gubsu pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018, bersama dengan pasangan Calon Gubsu Edi Rahmayadi -- Musa Rajekshah dan Djarot Saipul Hidayat -- Hinsar Sitorus. Kendatipun JR Saragih melakukan gugatannya terhadap KPUD Sumut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut.

Terganjalnya langkah JR Saragih untuk menjadi calon orang nomor satu di Sumut, karena yang bersangkutan tersandung masalah ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) nya, yang diajukan oleh JR Saragih ke KPUD Sumut dalam melengkapi persaratan pencalonan dirinya sebagai salah satu calon Gubsu.

KPUD Sumut menyatakan bahwa ijazah SMA JR Saragih yang telah dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, tidak diakui oleh Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Hal itu disampaikan oleh pihak Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta melalui suratnya Nomor : 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018, pada point empat, menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau Surat Tandan Tamat Belajar (STTB) SMA Nomor . 1.OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih. Surat tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta kepada KPUD Sumut.

Berdasarkan surat tersebut maka KPUD, pada Rapat Pleno terbuka Pengumuman, Penetapan, Pasangan Calon Gubsu dan Wakil Gubsu 2018-2023 di ballromm hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Senin 12 Pebruari 2018, KPUD Sumut menyatakan Pasangan JR Saragih -- Ance Silian tidak memenuhi sarat mengikuti Pilgubsu.

Dalam persoalan JR Saragih ini, tentu menimbulkan pertanyaan. Bagaimana Mungkin JR Saragih menggunakan ijazah yang bermasalah dalam memenuhi persaratannya untuk menjadi calon Gubsu, sementara Ijazah yang digunakan oleh JR Saragih, juga pernah digunakannya ketika mendaftar untuk masuk sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD). Yang mengantarkan JR Saragih sebagai penseiunan Kolonel TNI Angkatan Darat.

Kemudian JR Saragih juga Bupati Kabupaten Simalungun dua priode. Ketika mencalonkan diri sebagai calon Bupati, JR Saragih juga menggunakan ijazahnya yang dianggap oleh KPUD Sumut bermasalah. Akan tetapi kenapa KPUD Kabupaten Simalungun tidak membantalkan pencalonan JR Saragih sebagai Calon Bupati Simalungun, sementara ijazah yang dipergunakannya juga ijazah SMA yang sama.

Jika memang ijazah SMA JR Saragih itu bermasalah, TNI AD dan KPUD Kabupaten Simalungun, harus memberikan klarifikasinya. Bagai mana mungkin JR Saragih bisa diterima menjadi anggota TNI AD dengan menggunakan ijazah yang bermasalah. Dan KPUD Simalungun juga harus menjelaskan kenapa JR Saragih bisa diloloskan menjadi calon Bupati Simalungun. Sementara KPUD Sumut menyatakan ijazah JR Saragih bermasalah.

JR Saragih dan Rudholf Pardede :

Gagalnya JR Saragih dalam pencalonan Gubsu, mengingatkan kita kepada kasus ijazahnya Rudolf Mazuaka Pardede. Mantan Wakil Gubsu dan kemudian dilantik menjadi Gubsu menggantikan Tengku Rizal Nurdin yang meninggal akibat kecelakaan pesawat udara di Medan.

Rudolf terganjal dalam pencalonan dirinya sebagai Calon Walikota Medan Priode 2010 - 2015. KPUD Medan mengeluarkan keputusan bernomor : 270/82/III/KPU-MDN/2010 karena ijajah yang dipergunakan oleh Rudolf bermasalah. Keputusan tersebut diperkuat dengan keputusan yang dikeluarkan Oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat langkah Rudolf terhenti untuk menjadi orang nomor satu di kota Medan.

Kasus Rudolf tentu menjadi sebuah pertanyaan bagi masyarakat Sumatera Utara Saat itu. Bagaikan benang kusut diurai yang satu berbelit yang lainnya.

Rudolf kala itu adalah mantan Wakil Gubernur dan juga Gubernur Sumatera Utara dan ketika pada saat pencalonan dirinya sebagai calon Walikota Medan berpasangan dengan Drs Afifuddin Lubis, Rudolf adalah sebagai salah salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) Utusan Sumatera Utara.

Pencalonan Rudolf sebagai Wakil Gubernur dan menjadi Gubernur Sumatera Utara serta sebagai anggota DPD tentu dengan menggunakan ijajah yang sama. Kenapa ketika Rudolf mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara, pihak KPUD Sumatera Utara menerima Rudolf sebagai Calon Wakil Gubernur. Sementara ijazah yang dipergunakan oleh Rudolf adalah ijazah yang sama ketika dia mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Medan?

Walaupun kasus dugaan ijajah palsu Rudolf sempat mencuat kepermukaan dan ditangani oleh pihak Kepolisian Sumatera Utara (Poldasu). Namun penyelidikan kasus dugaan ijajah palsu Rudolf tersebut terhenti ditengah jalan. Pihak Poldasu mengeluarkan SP3 terhadap kasus dugaan ijajah palsu Rudolf pada tanggal 3 Mai 2007.

Dengan keluarnya SP3 dari Poldasu terhadap kasus ijaja Rudolf berarti secara yuridis kasus dugaan ijajah palsu Rudolf dianggap tidak ada. Rudolf berhak untuk menggunakan ijajah tersebut.

Lalu kenapa ketika Rudolf mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Medan berpasangan dengan Drs Afifuddin Lubis, KPUD Medan menolak pencalonannya karena ijajah Rudolf dianggap bermasalah.

Inilah yang tidak dimengerti oleh masyarakat Sumatera Utara ketika itu. Jika ijajah Rudolf bermasalah berarti selama kepemimpinan Rudolf sebagai Wakil Gubernur dan kemudian menjadi Gubernur Sumatera Utara Priode 2004 - 2008 juga bermasalah.

Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Rudolf baik sebagai wakil Gubernur, maupun sebagai Gubernur, seperti penanda tanganan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat, SK perizinan dan pengesahan APBD Sumatera Utara dan APBD Kota dan Kabupaten di Sumatera Utara, juga tidak sah secara hukum.

Tentu tidak terhitung jumlah SK yang ditanda tangani oleh Rudolf ketika ia menjabat Wakil Gubernur dan Gubernur. Seharusnya seluruh administrasi pemerintahan Sumatera Utara yang ditanda tangani oleh Rudolf batal demi hukum. Karena keabsahan Rudolf sebagai Wakil Gubernur dan Gubernur tidak sah.

Dengan adanya keputusan KPUD Medan yang diperkuat MK. KPUD Sumatera Utara seharusnya menganulir jabatan Rudolf sebagai Wakil Gubernur dan Gubernur Sumatera Utara yang pernah dijabatnya.

Akan tetapi sampai saat ini KPUD Sumatera Utara tidak menganulir atau tidak berani menganulir keputusannya yang membolehkan Rudolf mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara, dengan ijazah yang bermasalah.

Karena jika keputusan KPUD Sumatera Utara yang membolehkan Rudolf sebagai calon Wakil Gubernur dianulir tentu kelegalitasan Rudolf sebagai Wakil Gubernur dan Gubernur Sumatera Utara akan memunculkan persoalan yang lebih rumit lagi.

Carut Marutnya Hukum :

Belajar dari kasus JR Saragih dan Rudolf M.Pardede secara kasat mata publik dapat melihat bagai mana carut marutnya hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menyatakan sebagai negara hukum.

Persoalan hukum dinegara hukum ini, memang tidak pernah selesai, berbagai persoalan hukum yang terjadi, dalam hal penyelesaiannya selalu mengundang kecurigaan bagi masyarakat, bahwa hukum dinegara ini sudah mengalami carut marut.

Keputusan hukum memang terkadang terjadi diluar nalar dan akal sehat masyarakat. Seperti yang dipertanyakan oleh Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat Rachlan Nashidik, Partai Pengusung JR Saragih.

Menurut Wakil Sekjen Partai Demokrat itu, keputusan yang dikeluarkan oleh KPUD Sumut, tidak meloloskan JR Saragih sebagai salah satu calon Gubsu berdasarkan ijazah SMA yang dimilikinya, KPUD wajar untuk dicurigai.

Karena menurutnya ijazah itu juga digunakan oleh JR saragih ketika melamar masuk kedalam TNI AD, dan juga ijazah itu dipergunakan untuk persyaratan menjadi calon Bupati Simalungun dua priode. Dan selama itu pula ijazah tersebut tidak menimbulkan masalah.

Apa yang disampaikan oleh Wakil Sekjen Partai Demokrat itu, memang perlu untuk dicermati. Karena sudah dua kali KPUD di Sumut membatalkan pencalonan seorang calon untuk menjadi Kepala Daerah, dengan kasus ijazah yang bermasalah, sementara sebelumnya sang calon sudah lolos menjadi Kepala Daerah di Provinsi Sumut. Apakah ini yang menggambarkan bahwa saat ini hukum di Indonesia sudah mengalami carut marut. Hanya para ahli hukumlah yang tahu akan kebenaran ini. Semoga!

Tanjungbalai, 15 Pebruari 2018

                                                                                                                    

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun