Carut Marutnya Hukum :
Belajar dari kasus JR Saragih dan Rudolf M.Pardede secara kasat mata publik dapat melihat bagai mana carut marutnya hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menyatakan sebagai negara hukum.
Persoalan hukum dinegara hukum ini, memang tidak pernah selesai, berbagai persoalan hukum yang terjadi, dalam hal penyelesaiannya selalu mengundang kecurigaan bagi masyarakat, bahwa hukum dinegara ini sudah mengalami carut marut.
Keputusan hukum memang terkadang terjadi diluar nalar dan akal sehat masyarakat. Seperti yang dipertanyakan oleh Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat Rachlan Nashidik, Partai Pengusung JR Saragih.
Menurut Wakil Sekjen Partai Demokrat itu, keputusan yang dikeluarkan oleh KPUD Sumut, tidak meloloskan JR Saragih sebagai salah satu calon Gubsu berdasarkan ijazah SMA yang dimilikinya, KPUD wajar untuk dicurigai.
Karena menurutnya ijazah itu juga digunakan oleh JR saragih ketika melamar masuk kedalam TNI AD, dan juga ijazah itu dipergunakan untuk persyaratan menjadi calon Bupati Simalungun dua priode. Dan selama itu pula ijazah tersebut tidak menimbulkan masalah.
Apa yang disampaikan oleh Wakil Sekjen Partai Demokrat itu, memang perlu untuk dicermati. Karena sudah dua kali KPUD di Sumut membatalkan pencalonan seorang calon untuk menjadi Kepala Daerah, dengan kasus ijazah yang bermasalah, sementara sebelumnya sang calon sudah lolos menjadi Kepala Daerah di Provinsi Sumut. Apakah ini yang menggambarkan bahwa saat ini hukum di Indonesia sudah mengalami carut marut. Hanya para ahli hukumlah yang tahu akan kebenaran ini. Semoga!
Tanjungbalai, 15 Pebruari 2018
                                                          Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H