Sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Wakil Ketua KPK itu, Menurut Mahfud MD, pengusul Hak Angket E KTP bisa dijerat pidana. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, Lembaga atau orang yang dengan sengaja menyalah gunakan kewenangannya untuk menghalang halangi proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK bisa dikenakan pidana.
Hal itu diatur dalam pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Karena menurut Mahfud, agak sulit untuk memungkiri bahwa lahirnya inisiatif untuk mengusulkan Hak Angket KPK tidak ditujukan untuk mengganggu proses penyidikan yang sedang ditangani oleh KPK
Apa yang dikatakan oleh Mahfud adalah suatu kenyataan, Apapun alasan yang diketengahkan oleh Pimpinan DPR RI tentang usulan Hak Angket KPK, untuk penegakan hukum sulit untuk dipercayai, karena adanya keterlibatan anggota DPR RI dan Pimpinannya. DPR RI dengan menggunakan topeng  sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) melahirkan usulan Hak Angket KPK.
Kini yang menjadi pertanyaan, beranikah Pimpinan KPK, mempidanakan para anggota DPR RI yang mengusulkan Hak Angket KPK, sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Udang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Disinilah nyali para Pimpinan KPK diuji. Apa kabar Hak Angket KPK ? Semoga !.
                                                                                                                                    Tanjungbalai, 22  Mei 2017
        Â
#kerang_60@yahoo.com#
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H