Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hak Angket Menguji Nyali Pimpinan KPK?

22 Mei 2017   11:31 Diperbarui: 22 Mei 2017   11:55 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yang mirisnya dari kasus dugaan mega korupsi E KTP ini banyak melibatkan Anggota DPR RI, bahkan ditengarai Ketua DPR RI Setya Novanto juga turut dalam bancakan dana E KTP tersebut. Walaupun saat ini Ketua DPR RI itu baru dinyakan sebagai saksi, namun KPK telah mengajukan permintaan kepada Dirjen Keimigrasian untuk mencekal Setya Novanto berpergian keluar negeri selama enam bulan.

Walaupun para pengagas Hak Angket KPK mengatakan bahwa Hak Angket dilakukan adalah dalam upaya penegakan hukum, setelah melihat jalannya persidangan E KTP dipengadilan Tindak pida korupsi (Tipikor) Jakarta, ketika penyidik KPK Novel Baswedan dikomprontasi dengan politisi Partai Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota DPR RI di Komisi III yang diduga terlibat Korupsi E KTP menyebutkan, kalau Miryam S Haryani telah ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR RI agar tidak mengungkap kasus korupsi didalam pengadaan E KTP. Pernyataan ini disampaikan oleh Miryam ketika diperiksa di KPK

Mendengar penjelasan dari Novel Baswedan inilah, sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang namanya disebut sebut selaku yang menkan Miryam langsung bereaksi dan menggagas Hak Angket KPK, dengan tujuan penegakan hukum, dan mendesak KPK agar membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan E KTP.

Apa yang disampaikan oleh DPR RI ini, membuat banyak pihak meragukan nya. memang sulit untuk diterima, kalau hanya sebatas untuk membuka hasil pemeriksaan Miryam di KPK harus melalui Hak Angket. Pada hal sebelumnya KPK melalui juru bicaranya Febridiansyah, mengatakan KPK siap untuk membuka hasil pemeriksaan terhadap Miryam di KPK, apa bila pengadilan memerintahkannya.

Lantas kepada para Anggota DPR RI, khususnya Komisi III, tetap ngotot untuk melakukan Hak Angket kepada KPK. Bukankah para anggota komisi III yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan E KTP, akan dihadirkan dipengadilan. Dimimbar Pengadilan inilah seharusnya para anggota komisi III yang terseret dalam arus mega korupsi E KTP meminta kepada Hakim untuk membuka hasil pemeriksaan Miryam ketika diperiksa di KPK.

Jangan jangan dalam Usulan Hak Angket KPK ini, ada agenda lain yang terselubung, dan ada pula yang dilindungi. Jika mengarah kepada agenda terselubung dan untuk melindungi para anggota komisi III yang diduga terlibat dalam kasus mega korupsi E KTP, apa yang dilakukan oleh DPR RI dengan Hak Angketnya, bukanlah bertujuan untuk penegakan hukum, tapi melainkan adalah untuk melakukan penekanan terhadap lembaga anti rasuah itu.

Apa yang dipertontonkan oleh para anggota Fraksi Partai Politik di Lembaga Legeslatif dalam mengambil keputusan Hak Angket, adalah merupakan panggung politik Partai. Sesuasi dengan Motto DPR RI “ Sependapat Untuk Tidak Sependapat “, Sependapat untuk melakukan ususlan Hak Angket KPK, Ketika pada titik keputusan sependapat pula untuk tidak sependapat Hak Angket KPK disyahkan.

Sampai saat ini tentang Ususlan Hak Angket KPK, masih menjadi bias walaupun telah diputuskan untuk diterima. Biasnya keputusan Hak Angket KPK ini disebabkan tidak satu Fraksipun di DPR RI yang menolak secara tegas Hak Angket itu diusulkan. Masing masing Partai yang memiliki Fraksi di DPR RI, terlihat mengambangkan atas penolakan Hak Angket itu.

Tujuan Partai adalah untuk menjual hasil keputusan partai yang mengambang terhadap Hak Angket KPK untuk dijual kepada masyarakat dalam Pemilihan Umum Legeslatif tahun 2019. Disamping untuk buang badan terhadap munculnya ususlan Hak Angket KPK, agar Partai Nampak bersih dan berpihak kepada kemauan masyarakat, dan sekaligus memberturkan Partai Partai yang mendukung Hak Angket KPK dengan masyarakat.

Menguji Nyali KPK :

Disahkannya usulan Hak Angket KPK oleh DPR RI, hal ini menguji nyali para pimpinan KPK. Walaupun Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, mengatakan bahwa KPK memastikan tidak akan meindak lanjuti Hak Angket yang diajukan oleh DPR RI. Alasannya kata Syarif Hak Angket itu dapat menghambat Proses hukum. Rekaman atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya dapat diperlihatkan di pengadilan..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun