Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pelaksanaan UN dalam Rendahnya Mutu Pendidikan Nasional

10 April 2017   14:28 Diperbarui: 10 April 2017   22:00 765
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Fhoto/Tribunsolo.com

            Adanya usulan dari berbagai kalangan peduli terhadap dunia pendidikan di Indonesia, agar Presiden melakukan moratorium tentang pelaksanaan Ujian Nasional (UN), mengundang berbagai tanggapan dalam lingkaran pro dan kontra.

            Sebahagian pihak meminta agar pelaksanaan UN dimoratorium, sampai pemerintah mendapatkan cara pelaksanaan UN yang baru, efektip, bermutu dan jauh dari kebocoran yang terjadi seperti selama ini. Namun tidak sedikit kalangan yang meminta agar UN tidak perlu untuk dimoratorium, yang perlu dilakukan adalah untuk membenahi agar UN tidak memiliki kelemahan seperti yang terjadi selama ini.

            Usulan untuk melakukan moratorium UN pun akhirnya di mentahkan. Presiden Jokowi menolak usulan itu, dan akan tetap melakukan UN pada setiap jenjang pendidikan yang ada di Indonesia. Terbukti bahwa hari ini Senin (10/4) 2017 Pelaksanaan UN untuk tingkat SLTA di Indonesia dilaksanakan secara serentak.

             Pelaksanaan UN selama ini pada setiap jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), ditengarai banyak mengalami kelemahannya, sehingga hasil dari UN itu sendiri kurang memuaskan bagi dunia pendidikan nasional. Disamping rentannya soal soal dan jawaban UN itu sendiri di bocorkan oleh orang orang yang tidak bertanggungjawab.

            Menyikapi adanya usulan untuk melakukan moratorium terhadap pelaksanaan UN, tentu bertentangan dengan amanat Undang Undang Dasar 1945 (UUD), dimana pada pasal 31 ayat (1) berbunyi, tiap tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Kemudian ayat (2) menyatakan, setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Serta pada ayat (3) menjelaskan, bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pendidikan nasional.

            Berdasarkan UUD 1945 tersebut, maka pemerintah berkewajiban untuk meningkatkan mutu dan kwalitas Pendidikan nasional. Sebagaimana kita ketahui bahwa pendidikan nasional saat ini sedang mengalami stagnasi yang memprihatinkan. Bagaimana mungkin untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat dilakukan melalui pendidikan nasional yang mutunya semakin rendah.

            Maka untuk meningkatkan pendidikan nasional itu,  pelaksanaan UN masih tetap diperlukan, karena UN adalah pengejawantahan dari tanggungjawab pemerintah terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional. Jika UN di moratarium dan diserahkan kepada sekolah masing masing, sama artinya bahwa,  pemerintah melepas tanggungjawabnya terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional. Dan ini tentu bertentangan dengan UUD 1945.

            Karena sekolah tidak mungkin bisa bertanggungjawab terhadap pendidikan nasional. Sekolah hanya bisa untuk bertanggungjawab terhadap pendidikan disekolah masing masing. Jika UN dimoratorium, berarti pemerintah lari dari tanggungjawabnya dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.

            Nawa Cita :

            Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan adalah merupakan awal kesuksesan bangsa ini untuk bangkit, dan setara dengan Negara Negara maju yang ada didunia. Hal ini sesuai dengan program Nawa Cita kelima yang diwacanakan oleh Presiden Joko Widodo,

            Didalam Nawa Cita kelima yang diprogramkan oleh Presiden, didalamnya termaktub bahwa peningkatan kualitas pendidikan  merupakan unsure penting sebagai penunjang untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Dan UN adalah merupakan gambaran dari sebuah potret kualitas pendidikan secara nasional bukan secara daerah.

            Dari pelaksanaan UN pada setiap tahunnya, pemerintah dapat melihat potret dunia pendidikan nasional, apakah sudah berkualitas, atau malah sebaliknya. Karena dari pelaksanaan UN dapat dijadikan sebagai tolak ukur peningkatan mutu dan kualitas pendidikan nasional. Jika UN dimoratarium, bagai mana pemerintah melihat potret dunia pendidikan nasional.

            Maka oleh karena itu pelaksanaan UN masih diperlukan sebagai alat untuk meningkatkan dunia pendidikan nasional. Karena dari pelaksanaan UN dapat diketahui sampai sejauh mana dunia pendidikan Nasional, telah meningkatkan mutu dan kualitasnya.

            Banyaknya persoalan yang muncul dari pelaksanaan UN, bukan karena UN itu sendiri, tapi melainkan sistim yang dipergunakan dalam UN, disamping buruknya mental dari para pejabat pemangku kepentingan terhadap UN.

            Bocornya soal soal dan jawaban dari soal UN kepada siswa disetiap sekolah, disebabkan mental para pengelola UN yang bobrok. Yang hanya mementingkan diri pribadi untuk mengambil keuntungan, dengan cara membocorkan soal soal dan jawaban  UN dengan imbalan uang.

            Untuk mencegah agar persoalan bocornya soal soal dan jawaban UN agar tidak terulang kembali, pemerintah perlu untuk melakukan perobahan terhadap pendistribusian soal soal UN sampai kedaerah daerah. Jika selama ini pendistribusian soal soal UN dilakukan secara manual dengan mengirimkan kertas soal, mulai dari pusat, Provinsi, kemudian kota dan kabupaten, jika dilakukan dengan jujur, tentu persoalan terhadap soal soal dan jawaban  UN tidak akan bocor.

            Tapi yang terjadi malah sebaliknya, ada permainan yang tidak jujur didalam pendistribusian soal soal UN mulai dari Pusat, Provinsi, Kota dan Kabupaten, sehingga soal soal UN yang didistribusikan itu bisa bocor. Bagaimana mungkin pendistribusian yang mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian, toh masih juga bisa bocor, kalau tidak karena ada yang tidak jujur.

            Untuk mengurangi permasalahan UN terutama didalam ketidak jujuran dilingkungan para pengelola UN, Pemerintah sudah saatnya untuk membuat terobosan terobosan baru agar persoalan persoalan UN yang muncul selama ini, terutama dalam hal kebocoran soal soal dan jawaban soal UN dapat ditekan sekecil mungkin.

Semakin majunya Ilmu Telekomunikasi (IT), yang telah menjangkau keseluruh pelosok negeri. Tidak ada salah nya jika pemerintah penerapkan sistim UN dengan menggunakan  IT. Soal soal UN disetiap sekolah didistribusikan melalui internet begitu juga dengan jawaban soal soal nya juga dilakukan dengan internet.

Setiap sekolah hanya perlu memasang jalur Internet, kepada satu computer saja, kemudian dari computer dipasang alat kelayar monitor, dari layar monitorlah para siswa mengerjakan soal soal UN yang didistribusikan secara online dari pusat. Dan hasil jawaban para siswa juga dikirimkan melalui internet secara online kepusat, maka dengan sistim IT ini dipastikan persoalan kebocoran terhadap jawaban dari soal soal UN dapat ditekan.

Peningkatan Mutu Guru :

Jika menelusuri persoalan persoalan yang muncul dari pelaksanaan UN, tentu tidak terlepas dari masalah rendahnya mental para pelaksana UN. Disamping rendahnya mutu para guru yang mengajarkan bidang studi didepan kelas.

Rendahnya mental para pengelola UN, sehingga menjadikan UN layaknya seperti tidak berbobot, karena dengan mental yang rendah, sangat mudah untuk disusupi dengan iming iming uang sehingga soal UN pun dibocorkan.

Ditambah lagi dengan rendahnya mutu para guru dalam meningkatkan mutu pendidikan. Walaupun telah banyak guru yang memiliki sertifikat lulus kopetensi. Seharusnya pemerintah harus mengkaji ulang tentang pemberian kopetensi kepada guru. Hanya kepada guru yang memiliki kualitaslah yang diberikan sertifikat lulus kopentensi. Bukan asal sang guru mengikuti uji kopetensi, lalu diluluskan.

Melihat rendahnya mutu dan kualitas para guru yang telah memiliki sertipikasi kopetensi, berarti selama ini adala yang salah dalam pemberiannya. Karena guru yang telah memiliki kopetensi didaerah, toh juga tidak mampu untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Maka wajar jika kopentensi yang dimiliki oleh para guru ini untuk dipertanyakan.

Sesuai dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistim Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat (1), setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, maka dalam rangka pemerataan dan pencepatan peningkatan kualitas pendidikan nasional, supaya setiap peserta didik sesegera mungkin memperoleh pendidikan yang berkualitas, maka diperlukan guru yang berkualitas. Disinilah letak tanggungjawab Negara. Semoga !.

                                                                                               Tanjungbalai, 10 April 2017

#Kerang_60@yahoo.com#

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun