Peningkatan Mutu Guru :
Jika menelusuri persoalan persoalan yang muncul dari pelaksanaan UN, tentu tidak terlepas dari masalah rendahnya mental para pelaksana UN. Disamping rendahnya mutu para guru yang mengajarkan bidang studi didepan kelas.
Rendahnya mental para pengelola UN, sehingga menjadikan UN layaknya seperti tidak berbobot, karena dengan mental yang rendah, sangat mudah untuk disusupi dengan iming iming uang sehingga soal UN pun dibocorkan.
Ditambah lagi dengan rendahnya mutu para guru dalam meningkatkan mutu pendidikan. Walaupun telah banyak guru yang memiliki sertifikat lulus kopetensi. Seharusnya pemerintah harus mengkaji ulang tentang pemberian kopetensi kepada guru. Hanya kepada guru yang memiliki kualitaslah yang diberikan sertifikat lulus kopentensi. Bukan asal sang guru mengikuti uji kopetensi, lalu diluluskan.
Melihat rendahnya mutu dan kualitas para guru yang telah memiliki sertipikasi kopetensi, berarti selama ini adala yang salah dalam pemberiannya. Karena guru yang telah memiliki kopetensi didaerah, toh juga tidak mampu untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Maka wajar jika kopentensi yang dimiliki oleh para guru ini untuk dipertanyakan.
Sesuai dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistim Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat (1), setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, maka dalam rangka pemerataan dan pencepatan peningkatan kualitas pendidikan nasional, supaya setiap peserta didik sesegera mungkin memperoleh pendidikan yang berkualitas, maka diperlukan guru yang berkualitas. Disinilah letak tanggungjawab Negara. Semoga !.
                                                Tanjungbalai, 10 April 2017
#Kerang_60@yahoo.com#
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI