Mohon tunggu...
Wisnuaji Gagat Priambada
Wisnuaji Gagat Priambada Mohon Tunggu... lainnya -

Lelaki yang 'terpaksa' mencari nafkah di dunia IT. Penikmat kopi. Sangat benci ketika kopi di cangkir sudah habis.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Catatan Kajian Ustadz Nuryasin – “Awas Riba Mengepung Anda”

22 Desember 2015   10:54 Diperbarui: 22 Desember 2015   13:11 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Berikut ini catatan kajian rutin Masjid Al-Ikhlas Perum Bumi Marina Emas Timur Keputih Sukolilo Surabaya bersama Ustadz Nuryasin pada 20 Desember 2015 ba’da Magrib sampai Isya’. Temanya membahas mengenai riba.

Apa yang saya tulis di sini hanya catatan-catatan ringkas saja. Jadi mungkin banyak yang terlewat.

Selamat menyimak.

***

  • Riba secara bahasa berarti tambahan
  • Riba secara syar’i adalah tambahan dalam mualamah barang ribawi.
  • Riba termasuk dari 7 perkara yang membinasakan, yaitu: Syirik; Sihir; Membunuh jiwa yang Allah haramkan (tanpa alasan yang haq); Memakan riba; Makan harta anak yatim; Lari dari perang ketika berkecamuk; Menuduh wanita baik-baik berbuat zina.
  • Macam riba:
    1. Riba Fadl
    2. Riba Nasiah
    3. Riba Qord
  • Penjelasan masing-masing riba: 
    1. Riba Fadl (penambahan)

Harus hafal 6 macam barang ribawi, yaitu:

Emas; Perak; Gandum; Syair (jenis gandum); Kurma; Garam.

6 barang itu dibagi per kelas menjadi:

  1. Kelas logam mulia, yaitu emas dan perak. Ulama mengqiyaskan uang termasukd alam kelas ini.
  2. Kelas makanan, yaitu gandum, syair, kurma, dan garam. Ulama mengqiyaskan makanan pokok suatu daerah masuk dalam kelas ini.

 

Ketentuannya:

1. Jika pertukaran barang pada jenis yang sama dan kelas yang sama, maka harus sama nilainya/jumlahnya/takarannya/timbangannya dan harus kontan.

Contoh: emas dengan emas, perak dengan perak. Misal kurma bagus dengan kurma jelek maka jika ditukar harus sama jumlahnya dan kontan.

2. Jenisnya berbeda, tapi masih satu kelas, maka boleh beda nilainya/jumlahnya/takarannya/timbangannya, tapi harus kontan.

Misal: rupiah ditukar dengan dollar; emas ditukar dengan perak.

3. Jenisnya berbeda, kelasnya juga berbeda. Maka boleh beda nilainya/jumlahnya/takarannya/timbangannya dan boleh tidak kontan.

Misal: emas dengan kurma, emas merupakan kelas logam mulia sedang kurma kelas makanan.

4. Pertukaran dengan barang non ribawi atau pertukaran sesama barang non ribawi. Maka boleh beda nilainya/jumlahnya/takarannya/timbangannya dan boleh tidak kontan.

Misal: beras dengan kipas angin, beras barang ribawi sedang kipas angin bukan. Contoh lain, pulpen dengan buku, keduanya sama-sama bukan barang ribawi.

  1. Riba Nasiah (penundaan)

Riba yang terjadi karena penundaan. Contoh: emas 5gram ditukar dengan emas 5 gram tapi penundaan tertunda, maka ini riba. Karena harus kontan, tidak boleh tertunda.

  1. Riba Qord

Riba yang terjadi pada utang piutang.

Misal: utang 1 juta dan dibayar 1 juta, namun ada barang yang dijaminkan dan barang yang dijaminkan itu dimanfaatkan oleh pemberi utang.

Lebih jelasnya: A hutang pada B dengan jaminan sepeda motor milik A. Namun sepeda motor tersebut digunakan oleh B, maka ini riba.

  • Hukuman dan ancaman bagi pelaku riba:
    1. Dihinakan di hadapan seluruh manusia di hari kiamat. Orang pemakan riba akan dibangkitkan dengan kondisi seperti orang kesurupan.

Kenapa balasannya seperti itu? Menurut Abdurrahman As-Sa’di, balasannya seperti itu karena pelaku riba dianggap akalnya sudah terbalik. Mereka menganggap riba sama dengan jual beli. Padahal sudah jelas Allah mengharamkan riba, dan menghalalkan jual beli.

  1. Diancam masuk neraka selamanya.
  2. Allah menantang berperang pelaku riba.
  3. Pelaku riba tidak lain adalah orang yang dzalim. Dan orang yang dzalim, kelak di akhirat akan menjadi orang yang bangkrut.
  • Beberapa contoh praktek riba di tengah masyarakat:
    1. Bunga bank
    2. Asuransi
    3. Perdagangan sistem kredit yang tidak syar’i. Contoh: barang 1 juta dicicil hingga akhirnya kalau ditotal menjadi 1,2 juta. Maka ini riba.
    4. Berkebun emas di pegadaian.
    5. Kartu kredit
  • Merebaknya sistem riba menuntut kita untuk sabar. Lebih baik sulit di dunia, dari pada sulit di akhirat kelak.

***

Pembahasan mengenai riba ini tentunya akan sangat panjang. Namun karena keterbatasan waktu, pada kajian tersebut masih sekilas saja membahas riba. Semoga dapat dilanjutkan pada kesempatan mendatang.

Semoga bermanfaat!

 

Surabaya, 22 Desember 2015

“Ikatlah ilmu dengan tulisan”

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun