Berikut ini catatan kajian rutin Masjid Al-Ikhlas Perum Bumi Marina Emas Timur Keputih Sukolilo Surabaya bersama Ustadz Nuryasin pada 20 Desember 2015 ba’da Magrib sampai Isya’. Temanya membahas mengenai riba.
Apa yang saya tulis di sini hanya catatan-catatan ringkas saja. Jadi mungkin banyak yang terlewat.
Selamat menyimak.
***
- Riba secara bahasa berarti tambahan
- Riba secara syar’i adalah tambahan dalam mualamah barang ribawi.
- Riba termasuk dari 7 perkara yang membinasakan, yaitu: Syirik; Sihir; Membunuh jiwa yang Allah haramkan (tanpa alasan yang haq); Memakan riba; Makan harta anak yatim; Lari dari perang ketika berkecamuk; Menuduh wanita baik-baik berbuat zina.
- Macam riba:
- Riba Fadl
- Riba Nasiah
- Riba Qord
- Penjelasan masing-masing riba:Â
- Riba Fadl (penambahan)
Harus hafal 6 macam barang ribawi, yaitu:
Emas; Perak; Gandum; Syair (jenis gandum); Kurma; Garam.
6 barang itu dibagi per kelas menjadi:
- Kelas logam mulia, yaitu emas dan perak. Ulama mengqiyaskan uang termasukd alam kelas ini.
- Kelas makanan, yaitu gandum, syair, kurma, dan garam. Ulama mengqiyaskan makanan pokok suatu daerah masuk dalam kelas ini.
Â
Ketentuannya:
1. Jika pertukaran barang pada jenis yang sama dan kelas yang sama, maka harus sama nilainya/jumlahnya/takarannya/timbangannya dan harus kontan.
Contoh: emas dengan emas, perak dengan perak. Misal kurma bagus dengan kurma jelek maka jika ditukar harus sama jumlahnya dan kontan.