Mohon tunggu...
Wisnuaji Gagat Priambada
Wisnuaji Gagat Priambada Mohon Tunggu... lainnya -

Lelaki yang 'terpaksa' mencari nafkah di dunia IT. Penikmat kopi. Sangat benci ketika kopi di cangkir sudah habis.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

“Hukum Jual Beli Online” (Catatan Kajian Ustadz DR. Arifin Badri, Lc., M.A. 6/9/15)

7 September 2015   09:55 Diperbarui: 7 September 2015   12:37 1648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
IMG-20150903-WA0004

Dosanya hanya dipikul oleh pembuat barang KW tersebut, bukan penjualnya. Karena penjualnya menjualkan barang yang halal.

 

  1. Soal: Bagaimana hukum jual beli di dalam masjid?

Jawab:

Tidak boleh jual beli (termasuk jual beli online) jika sudah adzan sholat Jumat.

Tidak boleh pula jual beli online di masjid.

Haram hukumnnya jual beli di masjid, walau hanya melalui SMS.

Kalau jual belinya di luar masjid maka boleh.

 

  1. Soal: Bagaimana hukumnya berbisnis pada jasa kebersihan untuk diskotik atau tempat ibadah non muslim?

Jawab:

Kita tidak boleh tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.

 

  1. Soal: Bagaimana hukumnya tata cara kredit motor yang selama ini ada di masyarakat? Jika beli tunai sekian, jika kredit sekian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun