Mohon tunggu...
Wisnuaji Gagat Priambada
Wisnuaji Gagat Priambada Mohon Tunggu... lainnya -

Lelaki yang 'terpaksa' mencari nafkah di dunia IT. Penikmat kopi. Sangat benci ketika kopi di cangkir sudah habis.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

“Hukum Jual Beli Online” (Catatan Kajian Ustadz DR. Arifin Badri, Lc., M.A. 6/9/15)

7 September 2015   09:55 Diperbarui: 7 September 2015   12:37 1648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
IMG-20150903-WA0004

Sebaik-baik harta adalah harta yang diberikan pada orang sholeh.

Dulu dalam kepemimpinan Umar bin Khattab, beliau membuat aturan bahwa tidak akan diijinkan siapapun berdagang di pasar kecuali orang-orang yang sudah faham ilmu agama. Hal ini menunjukkan pentingnya ilmu agama.

  1. Kelompok orang yang mendapat ilmu tapi tak punya harta.

Orang di kelompok ini bertekad dengan ilmunya, jika dia punya harta seperti kelompok orang pertama, maka dia akan beramal seperti kelompok orang pertama tadi.

Tapi karena tidak punya harta, maka dia belum bisa melakukannya. Namun niatnya sudah dicatat dan mendapat pahala seperti kelompok orang pertama.

  1. Kelompok orang yang punya harta tapi tak punya ilmu

Kelompok ini lah yang paling buruk. Akan bermaksiat dengan menggunakan hartanya.

  1. Kelompok orang yang tidak punya ilmu dan tidak punya harta.

Orang dalam kelompok ini bertekad jika punya harta seperti kelompok ke tiga, maka akan bermaksiat pula seperti kelompok ke tiga.

Dengan niat ini saja, dia sudah berdosa seperti kelompok ke tiga.

  • Praktek yang sering terjadi di jual beli online: Menjual barang yang bukan miliknya.

Kriteria barang yang boleh dijual: Barang harus dimiliki penjual.

Misal: kita punya tetangga yang ahli modifikasi motor, lalu diam-diam motor hasil modifikasinya kita foto lalu kita jual online. Maka hal ini tidak boleh. Karena menjual barang yang tidak dia miliki.

Solusinya: bilang kepada pemiliknya kalau kita mau menjualkan barang yang dimiliki pemilik tersebut. Intinya, minta ijin untuk ikut memasarkan.

  • Praktek lain lagi yang sering terjadi di jual beli online: Memfoto barang tanpa ijin, lalu dipasang di website kita.

Hal ini pun juga tidak boleh karena belum memiliki barang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun