Mohon tunggu...
Wisnuaji Gagat Priambada
Wisnuaji Gagat Priambada Mohon Tunggu... lainnya -

Lelaki yang 'terpaksa' mencari nafkah di dunia IT. Penikmat kopi. Sangat benci ketika kopi di cangkir sudah habis.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

“Hukum Jual Beli Online” (Catatan Kajian Ustadz DR. Arifin Badri, Lc., M.A. 6/9/15)

7 September 2015   09:55 Diperbarui: 7 September 2015   12:37 1648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
IMG-20150903-WA0004

 

Namun jika beli emas dengan pemesanan desain tertentu bagaimana? Jadi misal kita ingin beli kalung emas yang sudah ada di etalase namun kita ingin ada terukir nama kita. Jika seperti ini, maka harus tunai (menurut jumhur ulama fuqoha, walau Ibnu Taimiyah berpendapat berbeda).

Solusi: Beli emas yang sudah jadi, lalu baru datang ke tukang ukir emas untuk beli jasa ukirnya. Maka di sini aka nada dua akad, yaitu akad beli emas dan akan beli jasanya. Memang agak ribet? Namun ya memang itu lah solusinya.

 

  1. Soal: Bolehkan kita menjualkan barang di toko namun hanya seijin pelayan atau supervisornya saja?

Jawab:

Kalau pelayan/supervisor tersebut memang punya wewenang untuk member ijin maka boleh.

Tapi kalau tidak punya wewenang untuk memberi ijin maka tidak boleh.

 

  1. Soal: Bagaimana hukum menjual produk KW dimana kita mengatakan bahwa itu KW dan pembeli tahu bahwa itu KW?

Jawab:

Boleh asal pembeli benar-benar tahu kalau itu KW.

NAMUN, yang tidak boleh adalah membuat barang yang sebenarnya tidak boleh dijiplak (ada hak patennya) alias KW.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun