Oleh yayasan perlindungan konsumen sudah direkomendasikan untuk dilarang, namun belum ada tindak lanjut.
Â
- Soal:
Bagaimana dengan lembaga/institusi Islam yang masih menggunakan bank syariah padahal bank syariah juga ditengarai masih riba?
Jawab:
Jangan gebyah uyah dalam hukum.
Bank syarat dengan riba. Bisnis utamanya  basisnya riba. Tapi bukan berarti semuanya riba. Contoh yang halal: layanan transfer yang mana ini sama saja membeli jasa/layanan.
Jika hanya untuk menerima donasi, maka tidak apa-apa.
Jika khawatir uangnya hilang maka kemudian menyimpannya di bank, boleh saja disimpan di bank yang tanpa bunga dan biaya administrasi. Biasanya di bank-bank syariah namanya tabungan wadi’ah.
***
Saya tambahkan beberapa tautan yang mungkin bermanfaat dan relevan dengan topik di atas:
- Hukum Kredit Rumah KPRÂ oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
- Hukum Kartu Kredit oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
- Hukum Kartu Kredit oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta di konsultasisyariah.com
- Hukum BPJS oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
- Alasan MUI Melarang BPJS oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Â