Mohon tunggu...
Wisnuaji Gagat Priambada
Wisnuaji Gagat Priambada Mohon Tunggu... lainnya -

Lelaki yang 'terpaksa' mencari nafkah di dunia IT. Penikmat kopi. Sangat benci ketika kopi di cangkir sudah habis.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

“Solusi Riba“ (Catatan Kajian Ustadz DR. Arifin Badri, Lc., M.A.)

5 September 2015   23:07 Diperbarui: 7 September 2015   09:58 2818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
IMG-20150903-WA0003

Solusi sederhana riba dengan membangun tepo sliro, tenggang rasa, ukhuwah dalam praktek ekonomi kita. Kita jadikan semangat dalam berbisnis kita. Dengan sendirinya riba akan menyingkir. –Ust. Arifin Badri

Artikel ini merupakan catatan saya dari materi yang disampaikan oleh Ustadz Arifin Badri di Masjid A. Yani Jl. Raya ITS Surabaya jam 16.00 – 17.30 WIB. Catatan ini bukan transkrip lengkap dari materi, namun hanya catatan dari yang saya tangkap saja. Jadi masih banyak yang mungkin terlewat. Tafaddhol jika mau member masukan tambahan.

Untuk lengkapnya, bisa disimak atau diunduh audio yang saya rekam:

https://archive.org/details/SolusiRibaUstArifinBadri060915  (suara di bagian awal agak lirih, namun selanjutnya semakin jelas dan dapat didengar)

Atau alternatif link lain berikut yang saya dapat dari sumber grup whatsapp Ma'had Darul Huda Surabaya (terima kasih bagi perekam, pengunggah, dan yang membagikan tautannya):

http://www.archive.org/details/SolusiRiba

Selanjutnya, silakan disimak catatan kajian ini berikut.

  • Tidak ada pertentangan di kalangan ulama bahwa riba itu haram
  • Riba pertama yang digugurkan oleh Rosul adalah riba yang dilakukan Abbas (paman Rosul). Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa Rosul tidak pilih-pilih dalam menegakkan aturan agama. Pamannya sendiri tidak diberi dispensasi.
  • Jika ingin lepas dari riba, jangan berpikir seperti benalu/parasit yang hidup dengan menghisap sari dari orang lain.
  • Solusi riba bukanlah dengan membuat bank syariah.
  • Ekonomi itu harusnya bukanlah perbankan, tapi ekonomi itu barang dan jasa.
  • Dalam Islam, akad apapun itu rukunnya ada 5:
    • Penjual / pemilik barang/jasa
    • Pembeli/pengguna barang/jasa
    • Barang/jasa
    • Nilai, bisa uang atau lainnya
    • Akad yang mengikat dua belah pihak. Dalam Islam, akad haruslah berbasis barang/jasa. Objek akad yang tidak ada barang/jasanya namun hanya berbasis uang, maka pasti ada ribanya, misal akad uang menghasilkan uang.
  • Uang itu hanya sebatas alat bantu ekonomi, tapi bukan objek ekonomi.
  • Uang hanya untuk mempermudah transaksi
  • Ketika investor asing datang ke sebuah Negara dengan uang banyak tanpa mau membeli barang/jasa, maka Negara itu akan hancur ekonominya. Ketika suatu negeri mencetak uang yang berlebih maka hancur ekonominya
  • Dalam Islam, pertukaran uang dengan uang harus mengikuti aturan yang ketat, antara lain:
    • Jika mata uangnya sama jenisnya misal rupiah dengan rupiah, maka harus memenuhi syarat:
      • Tunai
      • Nominal harus sama
    • Kalau mata uang berbeda maka nilai boleh berbeda namun harus tunai. Misal: rupiah dengan real.
  • Solusi riba itu dengan cara mengubah orientasi kita dari berorientasi uang, menjadi berorientasi barang/jasa.
  • Kapitalis itu menghancurkan tenggang rasa dan tepo sliro.
  • Hidupkan hubungan nasab. Jika ada karib kerabat yang kesusahan maka harus kita tolong.
  • Hidupkan hubungan pertetanggaan.
  • Tetangga itu dari rumah kita 40 rumah ke depan, 40 rumah ke belakang, 40 rumah ke kanan, 40 rumah ke kiri.
  • Beri uluran tangan kepada tetangga. Jika konsep pertetanggaan ini digunakan dalam perekonomian, maka pasti tidak ada tetangga yang tidak mampu.
  • Jika konsep pertetanggan dalam Islam ini dipakai, maka tidak akan ada orang yang meminjam uang ke bank.
  • Dalam Islam, jika seseorang sudah pailit hingga tak ada aset lagi untuk bayar uang, maka pemberi pinjaman tidak boleh menagih hingga dia mampu. Orang seperti ini boleh menerima zakat. Dan menerima zakat itu tidak terhina martabatnya.
  • Dalam Islam, tidak ada hukuman untuk orang yang pailit dan tidak ada aset lagi untuk bayar utang. Yang dihukum adalah orang yang masih bisa bayar tapi tidak mau membayar.
  • Zakat boleh diberikan kepada orang yang tidak bisa bayar utang. Baik itu utang produktif maupun konsumtif.
  • Dalam pendapat Hanbali (dan ini pendapat yang sangat kuat), fakir miskin berhak mendapat zakat sebesar kebutuhan hidup untuk dirinya dan keluarganya selama 1 tahun.
  • Ketika memberi zakat, berikanlah secukupnya. Maksudnya “secukupnya” ini adalah untuk kehidupan 1 tahun.
  • Keberhasilan ekonomi kapitalis adalah ketika runtuhnya kepercayaan dalam kekerabatan.
  • Solusi sederhana riba dengan membangun tepo sliro, tenggang rasa, ukhuwah dalam praktek ekonomi kita. Kita jadikan semangat dalam berbisnis kita. Dengan sendirinya riba akan menyingkir.

Soal-Jawab:

  1. Soal:

Bagaima cara suami hijrah pekerjaan dari bank konvensional. Saya sudah  menasehati mengenai bahaya riba. Tapi dia masih ngeyel.

Jawab:

Solusinya sederhana. Ajak ke pengajian.

Jangan dulu resign tidak apa-apa, biarkan saja. Tapi syaratnya ketika libur, ajak suami ke pengajian. Tontonan TV juga hanya channel-channel seperti Rodja TV, Insan TV atau semisalnya.

Ibu tidak perlu ikut menasehati, bisa ustadz yang menyampaikan nasehat.

Tugas ibu cuma satu, menangis di hadapan Allah. Dan meminta akan dibukakan pintu hidayah suami ibu.

Masalah nasehat percayakan pada kami. Makanya ajak ke pengajian.

  1. Soal:

Bagaimana solusi menyimpan uang banyak jika bank itu riba? Bagaimana dengan sistem KPR?

Jawab:

Gampang. Dengan disedekahkan. Dengan disedekahkan uang tidak bakalan hilang.

Atau kalau belum bisa solusi tersebut, bisa simpan di bank yang namanya syariah dengan rekening yang tidak member bunga. Tapi ini bukan solusi utama, hanya solusi darurat.

Atau solusi lain dengan investasikan ke saudara-saudara yang bisa dipercaya untuk berbisnis. Tapi ingat jangan ceroboh sampai menemukan teman yang benar-benar teman.

Bagaimana dengan KPR?

Di masyarakat, bentuk KPR ini berbagai macam.

Ada KPR yang melibatkan tiga pihak penjual, pembeli, pihak finance/bank. Ini pasti riba. Kita disuruh DP dulu ke developer (alias pembelian terutang), lalu setelah kita melakukan pembelian terutang kemudian bank melunasi sisanya. Kemudian kita berutang pada bank dengan tagihan yang sudah berlipat ganda.

Tapi KPR yang langsung ke developer/pemilik rumah, in sya Allah boleh dengan catatan tidak ada denda keterlambatan. Jika developer khawatir bila tak ada denda pembeli akan terlambat bayar, maka solusinya pada klausul perjanjian ditulis bahwa rumah tersebut diagunkan ke developer. Sehingga kalau sengaja tidak membayar sampai sekian bulan, maka rumah disita dan dilelang ulang. Kalau rumah tersebut laku lebih banyak dari sisa utang, maka sisanya diserahkan ke pembeli yang masih berhutang tadi.. Kalau masih kurang, maka hutang tersebut berarti masih harus dibayar.

 

  1. Soal:

Apakah sistem MLM dalam pemberangkatan umroh/haji dan BPJS itu riba dalam prakteknya?

Jawab:

Terkait BPJS, MUI sudah mengatakan bahwa akadnya tidak sesuai syariah walaupun mereka mengatakan tidak haram. Saya sendiri tidak paham maksudnya. Selama saya mempelajari ilmu fiqih selama 15 tahun, kalau transaksi dikatakan tidak sesuai syariat ya berarti haram.

 

MLM umroh itu seperti perbudakan model baru. Ini namanya ekspoitasi dan penipuan. Kenapa?

Praktek yang ada yang saya tahu, kita disuruh membayar tiga juta misal untuk uang muka, lalu disuruh mencari 10 orang maka kita bisa berangkat gratis (hanya dengan tiga juta yang kita bayarkan di awal). Tapi kalau tidak bisa, maka uang tidak bisa kembali karena keanggotaannya bisa diwariskan ke orang lain (seumur hidup).

Biro tersebutlah yang mendapat untung besar sekali dengan DP yang dibayar, namun yang berangkat hanya sedikit.

Oleh yayasan perlindungan konsumen sudah direkomendasikan untuk dilarang, namun belum ada tindak lanjut.

 

  1. Soal:

Bagaimana dengan lembaga/institusi Islam yang masih menggunakan bank syariah padahal bank syariah juga ditengarai masih riba?

Jawab:

Jangan gebyah uyah dalam hukum.

Bank syarat dengan riba. Bisnis utamanya  basisnya riba. Tapi bukan berarti semuanya riba. Contoh yang halal: layanan transfer yang mana ini sama saja membeli jasa/layanan.

Jika hanya untuk menerima donasi, maka tidak apa-apa.

Jika khawatir uangnya hilang maka kemudian menyimpannya di bank, boleh saja disimpan di bank yang tanpa bunga dan biaya administrasi. Biasanya di bank-bank syariah namanya tabungan wadi’ah.

***

Saya tambahkan beberapa tautan yang mungkin bermanfaat dan relevan dengan topik di atas:

  1. Hukum Kredit Rumah KPR oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
  2. Hukum Kartu Kredit oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
  3. Hukum Kartu Kredit oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta di konsultasisyariah.com
  4. Hukum BPJS oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
  5. Alasan MUI Melarang BPJS oleh Ustadz Ammi Nur Baits

 

Saya menyadari, tema ini sangat rentan perselisihan. Karenanya, yang terpenting saling menghormati pendapat orang lain. Sampaikan pendapat dengan baik tanpa harus bersikap kasar.

Semoga bermanfaat.

Surabaya, 5 September 2015

 Dipublikasi ulang dari blog saya

 

“Ikatlah ilmu dengan tulisan”

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun